News
Aturan Pajak E-Commerce untuk Kesetaraan Level Persaingan

Monday, 30 October 2017

Aturan Pajak E-Commerce untuk Kesetaraan Level Persaingan

Pemerintah belum berhasil menyelesaikan penyusunan aturan terkait pajak untuk industri e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih perlu mengkaji lebih lanjut beleid yang akan disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pihak masih terus memberikan masukan kepada pemerintah agar aturan tersebut tidak menghambat industri e-commerce. Bahkan, Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif rendah bagi pelaku e-commerce.

Dengan begitu, akan mendorong industri sehingga akan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan pajak. Dengan pajak yang rendah, maka investasi akan masuk lebih besar.

 

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pada prinsipnya aturan pajak yang sedang disusun akan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha e-commerce dan konvensional yang sudah lebih dulu ada.

Pelaku e-commerce selama ini diuntungkan dengan inovasi teknologi sehingga terjadi perpindahan pola berbelanja dari cara konvensional. Namun Ia tidak memastikan apakah, aturan pajak e-commerce akan mengatur masalah tarif atau tidak.

Yang jelas, seperti yang diungkapkan DIrektur Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Beleid yang akan segera keluar ini hanya akan mengatur mengenai mekanisme pemungutan pajak.

Sementara terkait objek pajak, tidak akan ada perubahan. Selama ini dalam transaksi perdagangan pelaku hanya akan dikenakan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.