Regulation Update
Potensi, Regulasi dan Syarat Investasi Asing di Sektor Jasa Konstruksi

Wednesday, 12 July 2017

Potensi, Regulasi dan Syarat Investasi Asing di Sektor Jasa Konstruksi

Industri jasa konstruksi mengalami perkembangan pesat di Indonesia seiring dengan giatnya republik ini melakukan pembangunan. Proyek-proyek infrastruktur seperti sekolah, pusat bisnis, gedung pemerintahan, jembatan, hingga sarana jalan raya berjalin menciptakan gerak perekonomian sekaligus penopang kehidupan sosial-budaya sebuah bangsa. Alhasil, sektor konstruksi menjadi salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sumbangan sektor konstruksi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) semakin meningkat, dari hanya 3,9% pada tahun 1973 menjadi 8% pada tahun 1997 dan data terakhir mencapai 10,21% pada tahun 2015. Lebih dari 134 ribu perusahaan tercatat bergerak di sektor konstruksi pada tahun 2015 dan menyerap hampir 1 juta tenaga kerja.

 

Jelas bahwa potensi bisnis konstruksi di Indonesia sangat besar. Pada tahun 2015, total pendapatan bruto di sektor konstruksi mencapai Rp737,43 triliun, meningkat lebih dari 100% dalam lima tahun. Sementara dari sisi pengeluaran bruto, pertumbuhannnya mencapai hampir 100% menjadi sebesar Rp435,59 triliun pada tahun 2015. Nilai itu dipastikan terus meningkat dari warsa ke warsa seiring berbagai proyek pembangunan yang dikebut untuk mendinamisasi perekonomian.

Wajar jika sektor jasa konstruksi menjadi daya tarik investasi dan menjadi salah satu primadona penanaman modal. Kendati demikian, ada ketentuan khusus di Indonesia yang mengatur mengenai perizinan dan tata cara investasi di sektor jasa konstruksi. Untuk itu, calon investor—terutama Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)—harus mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menanamkan modalnya.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 25 Tahun 2007, pemodal asing yang ingin investasi di Indonesia harus mendirikan perusahaan atau badan hukum Indonesia berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Khusus bagi Penanam Modal Asing (PMA) yang akan investasi di sektor jasa konstruksi, ada ketentuan tambahan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Antara lain, PMA wajib membentuk:

  • Kantor Perwakilan (Representative Office) BUJKA
  • Badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK PMA).

Namun, segmen pasar yang bisa digarap oleh Kantor Perwakilan BUJKA maupun BUJK dibatasi hanya proyek-proyek yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Berisiko besar
  2. Berteknologi tinggi; dan/atau
  3. Berbiaya besar

Kantor Perwakilan BUJKA

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing. Untuk dapat melakukan kegiatan jasa usaha konstruksi, BUJKA harus memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan kedudukannya dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Kepada kantor perwakilan BUJKA ini diberikan izin perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (izin perwakilan) sebagai izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa Konstruksi di Indonesia.

Sebagaimana diamatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 32, kantor perwakilan BUJKA diwajibkan untuk menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan. Dengan kata lain, Chief Of Representative dari Kantor Perwakilan BUJKA haruslah warga negara Indonesia.

Selain itu, kantor perwakilan BUJKA juga diwajibkan untuk:

  • membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dengan kualifikasi besar dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia;
  • mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
  • mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
  • memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
  • melaksanakan proses alih teknologi; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Izin Kantor Perwakilan BUJKA di BKPM dapat dilihat dalam Lampiran I Perka BKPM No 15 Tahun 2015. Izin perwakilan BUJKA akan diterbitkan selambat-lambatnya dua hari kerja sejak pemohonan diterima secara lengkap dan benar. Izin berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Persyaratan tenaga kerja bagi usaha Jasa Konstruksi dengan subkualifikasi usaha di bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi dan bidang jasa pelaksanaan konstruksi adalah:

  • Satu orang tenaga ahli tetap dengan bersertifikat paling rendah SKA Madya,
  • Satu orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) bersertifikat SKA Madya,
  • Satu orang Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK) bersertifikat SKA Madya,
  • Satu orang Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) atau Chief of Representative.

Antara PJT, PJK, dan PJBU tidak boleh rangkap jabatan.

Persyaratan kekayaan bersih bagi bidang usaha Jasa Konsultansi Perencana/Pengawasan Konstruksi adalah paling sedikit Rp. 500 juta dan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total pengalaman secara kumulatif selama kurun waktu 10 tahun paling sedikit sebesar Rp 2,5 miliar.

Persyaratan kekayaan bersih bagi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi adalah paling sedikit Rp 50 miliar dan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan total nilai kumulatif pekerjaan paling sedikit Rp 250 miliar dalam kurun waktu 10 tahun.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA)

BUJKA PMA adalah usaha patungan antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKA Nasional) dalam bentuk Perseroan Terbatas, dengan ketentuan kepemilikan saham asing maksimal sebesar 67% atau 70% bagi negara ASEAN.

Agar dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, setiap BUJK PMA diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Karena berbentuk Perseroan Terbatas, maka pendirian BUJK PMA sama dengan pendirian perseroan terbatas pada umumnya yakni wajib memiliki akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan dokumen dasar lainnya.

Setelah BUJK PMA memperoleh status sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI, ada sejumlah persyaratan dan alur proses yang wajib dipenuhi oleh BUJK PMA untuk memperoleh IUJK.

Pengurusan IUJK BUJK PMA dilakukan di PTSP Pusat di BKPM karena IUJK dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Izin akan diterbitkan oleh BKPM paling lama enam hari kerja setelah permohonan izin dinyatakan lengkap oleh BKPM. IUJK BUJK PMA berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Selamat berinvestasi!




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.