News
Babak Baru Dokumentasi Transfer Pricing di Era Keterbukaan

Thursday, 16 February 2017

Babak Baru Dokumentasi Transfer Pricing di Era Keterbukaan

JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (transfer pricing) sesuai dengan kebijakan pelaporan yang baru.

Achmad Amin, Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International DJP dalam seminar bertajuk “Penerapan Regulasi Baru Transfer Pricing, Kendala dan Solusinya”,yang diselenggarakan MUC Tax Research Institute, Selasa(14/2), menjelaskan paket dokumentasi transfer pricing yang dimaksud meliputi dokumen induk (master file); dokumen local (local file); dan Laporan per Negara (Country by Country Report/CBCR). Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/2016 yang berlaku efektif pada 30 Desember 2016.

 

Sebelumnya, kata Amin, pelaporan dokumentasi transfer pricing oleh Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan transaksi afiliasi dalam grup usahanya hanya mencakup local file. Namun, mulai tahun ini ditambah dua laporan lagi sesuai dengan rekomendasi OECD dalam BEPS action plan 13, yakni master file dan CBCR. “Untuk CBCR itu hanya untuk grup usaha skala besar dengan threshold mengikuti rekomendasi BEPS Action yakni lebih dari 750 juta Euro atau ekuivalen dengan dari Rp11 triliun,” jelasnya.

Menurutnya, cukup banyak perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia yang wajib menyampaikan CBCR. Berdasarkan estimasi kasarnya, terdapat ratusan Wajib Pajak Badan yang masuk kriteria wajib membuat dan melaporkan CBCR. “Intinya mereka harus transparan dan terbuka bahwa transaksi antar-grupnya benar-benar sesuai dengan prinsip kewajaran kelaziman usaha. Tujuannya, agar kita bisa melihat bahwa harga atau laba atas transaksi afiliasi sudah wajar atau belum, sehingga pajak yang mereka bayar sesuai dengan yang seharusnya,” tutur Amin.

Sementara untuk master file dan local file, Amin menegaskan seluruh perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi harus membuat dan mempersiapkan keduanya. Terutama untuk perusahaan yang pada tahun pajak sebelumnya memiliki transaksi afiliasi barang berwujud dengan nilai lebih dari Rp20 miliar atau transaksi lainnya selama tahun sebelumnya, seperti transaksi jasa, pembayaran bunga, dividen, dan pemanfaatan barang tak berwujud lain dengan nilai masing-masing lebih dari Rp5 miliar.

“Bagi wajib pjak yang tidak ada kewajiban membuat TP Doc berdasarkan PMK ini, dia tetap harus arms length dalam transaksi afiliasinya,” terangnya.

Menurut Amin, kewajiban menyampaikan CBCR juga berlaku bagi anggota Grup Usaha yang entitas induknya berada di Negara atau yurisdiksi yang tidak mewajibkan kebijakan serupa atau tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah juga dapat meminta anggota Grup Usaha untuk menyampaikan CBCR, jika Indonesia tidak mendapatkan laporan tersebut dari Negara mitra yang telah menandatangani perjanjian pertukaran informasi perpajakan. Mekanisme ini disebut dengan secondary filling mechanism.

Achmad Amin menambahkan, perusahaan yang diwajibkan membuat dokumentasi transfer pricing wajib menyediakan local file dan master file paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. namun, keduanya tidak harus dilampirkan bersama dengan SPT. Wajib pajak hanya diwajibkan untuk menyampaikan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan dengan format yang telah distandarisasi dalam Lampiran PMK-213. “Untuk CBCR diberi waktu lebih panjang, yakni paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak harus sudah tersedia. Dan selanjutnya dilaporkan sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak berikutnya,” jelasnya.

Dia mengingatkan, bagi WP badan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan Dokumen transfer pricing dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Karsino, Direktur MUC Tax Research Institute mengapresiasi kebijakan pelaporan CBCR yang diadopsi Indonesia karena dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan WP dalam melakukan transfer pricing. Namun, ia memberikan catatan mengenai modifikasi BEPS Action 13 oleh pemerintah, yang menciptakan sedikit perbedaan implementasi dokumentasi transfer pricing di Indonesia dengan penerapan CBCR di sejumlah negara.

“Terutama menyangkut perbedaan waktu pelaporan dan threshold master file dan local file, serta kriteria perusahaan yang wajib membuat CBCR,” ujarnya.

Untuk jangka menengah dan panjang, lanjutnya, dokumentasi transfer pricing format baru akan menciptakan budaya dokumentasi transfer pricing sesuai dengan prinsip kewajaran (arms lengt principal) karena penetapan harga transfer disesuaikan dengan kondisi saat terjadinya transaksi afiliasi.

Namun di awal penerapan—yang berlaku efektif mulai tahun pajak 2016—, Karsino menilai kebijakan ini menjadi tantangan yang tak mudah untuk dihadapi WP badan. “Karena praktis hanya tersisa kurang dari tiga bulan bagi WP untuk menyiapkan master file dan local file, sedangkan untuk CBCR kurang dari sembilan bulan,” tuturnya.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto pada kesempatan yang sama juga menyoroti hal yang sama. Menurutnya, WP badan harus melakukan upaya ekstra untuk menyiapkan data-data dan informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan pelaporan master file, local file, dan CBCR.
“Terutama di tahun perdana, kebijakan ini akan meningkatkan compliance cost WP. Tapi ke depannya jika price setting atau penetapan harga berdasarkan kondisi saat transaksi sudah menjadi kebiasaan maka akan lebih mudah bagi WP,” jelasnya.

Tentang MUC Tax Research Institute

MUC Tax Research Institute merupakan lembaga non profit yang resmi terbentuk pada 14 Februari 2017 untuk menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan, melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training dan seminar. Selain itu, lembaga ini juga aktif melakukan riset dan kajian mengenai perpajakan, yang didokumentasikan dalam bentuk jurnal dan materi publikasi lain, yang bisa menjadi rujukan bagi masyarakat sekaligus rekomendasi bagi pengambil kebijakan.

Anggota-anggota dari MUC Tax Research Institute berasal dari berbagai kalangan praktisi dan akademisi yang sangat berpengalaman di bidding perpajakan dan memiliki visi dan tujuan yang sama dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih baik di Indonesia.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.