News
DJP: Ratusan Perusahaan Wajib Siapkan CBC Report

Tuesday, 10 January 2017

DJP: Ratusan Perusahaan Wajib Siapkan CBC Report

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perusahaan-perusahaan multinasional, terutama yang berbasis di Indonesia dengan omset lebih dari Rp11 triliun per tahun, segera menyiapkan paket dokumentasi transfer harga (transfer pricing) sesuai dengan kebijakan pelaporan yang baru.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John L. Hutagaol, dalam diskusi bertajuk The Indonesia Tax Policy Outlook 2017 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Senin (9/1), menjelaskan, paket dokumentasi transfer pricing yang dimaksud meliputi dokumen induk (master file); dokumen local (local file); dan Laporan per Negara (Country by Country/ CBC Report).

Sebelumnya, kata John, pelaporan dokumentasi transfer pricing oleh WP badan yang melakukan transaksi afiliasi dalam grup usahanya hanya mencakup master file dan local file.

Namun, mulai tahun ini ditambah satu laporan lagi sesuai dengan rekomendasi OECD dalam BEPS action plan 13, yakni CBC Report.

“Untuk CBC Report itu hanya untuk grup usaha skala besar dengan threshold mengikuti rekomendasi BEPS Action yakni lebih dari 750 juta Euro atau ekuivalen dengan dari Rp11 triliun,” jelasnya.

Menurutnya, cukup banyak perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia yang wajib menyampaikan CBC Report. Berdasarkan estimasi kasarnya, terdapat ratusan Wajib Pajak Badan yang masuk kriteria wajib membuat dan melaporkan CBC Report.

“Intinya mereka harus transparan dan terbuka bahwa transaksi antar-grupnya benar-benar sesuai dengan nilai kewajaran. Tujuannya, agar kita bisa melihat pajak yang mereka bayar sudah sesuai,” tutur John.

Sementara untuk master file dan local file, John menegaskan seluruh perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi harus membuat dan mempersiapkan keduanya. Terutama untuk perusahaan yang nilai transaksi afiliasinya lebih dari Rp20 miliar.

“Tapi juga ada kewajiban untuk yang lain, walaupun katakanlah dia tidak sampai atau di bawah Rp20 miliar, dia tetap harus mempersiapakan dokumen transfer pricing, meski tidak sedetil master file dan local file. Ini wajib disiapkan dan wajib diserahkan ketika sewaktu-waktu DJP minta,” terangnya. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.