News
Ini Ketentuan Perpajakan untuk BUT di Dalam PLB

Tuesday, 03 April 2018

Ini Ketentuan Perpajakan untuk BUT di Dalam PLB

Pemerintah akan merevisi ketentuan yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal ini sejalan dengan dimulainya PLB generasi kedua, yang sudah di launching oleh presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2018 lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan dalam PLB generasi kedua ini, ada sejumlah perbaikan yang dilakukan dibandingkan PLB generasi pertama. Diantaranya adalah dengan menambah jenis barang yang boleh masuk ke dalam PLB dan menyelesaikan masalah perpajakan yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha di PLB.

Heru mengaku menerima banyak pertanyaan dari pengusaha yang berniat berinvestasi masuk ke PLB, mengenai status perpajakan Bentuk Usaha Tetap yang ada di PLB. Selama ini aturan memang belum diatur secara tegas dan kerap menjadi dispute antara pemerintah dengan wajib pajak.

“Kita sudah buat penegasan dalam aturan yang baru ini,” kata Heru, Senin (2/4).

Ada dua hal yang ditegaskan, pertama, status PLB itu akan disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dengan catatan, Negara asal supplier PLB memiliki P3B atau yang biasa disebut dengan tax treaty dengan Indonesia.

Namun, bila Negara asal supplier tersebut tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia maka perlakuan perpajakannya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Penegasan lainnya, adalah terkait syarat mendapatkan Surat Ketetapan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini, perusahaan PLB yang ingin mendapatkan SKB PPN harus menggunakan dokumen Bill of Lading (BL).

Sekarang, perusahaan tidak harus menggunakan BL tetapi bisa memakai dokumen-dokumen pabean lainnya. Dengan demikian, pengguna di domestik tetap bisa mendapatkan haknya memperoleh SKB.

Jenis barang ditambah

Salah satu pertimbangan diluncurkannya PLB generasi dua adalah, untuk merespon perkembangan dunia usaha. Terutama berkembangnya e-commerce dan transhipment.

Untuk itu, pemerintah akan menambah jenis barang yang masuk ke dalam PLB, yang sebelumnya hanya diperuntukan row material industri dan machinery saja. Kini akan ditambah dengan menambah PLB cargo udara yang dipusatkan di Bandara Ngurahrai, dan Soekarno Hatta.

Selain itu, PLB barang jadi yang untuk awal akan dimulai dengan minuman beralkohol yang salam ini hubnya berada di Singapura. Kemudian akan ada juga PLB e-commerce yang berfungsi juga sebagai e-commerce distribution centre. Lalu, PLB khusus industri kecil dan menengah, PLB floating storage untuk transaksi minyak ditengah laut, PLB khusus ekspor barang komoditas seperti timah, karet dan kopi.

Sebagai catatan, hingga saat ini sudah ada 75 lokasi PLB sepanjang generasi pertama bergulir dengan 55 pengusaha di dalamnya. PLB itu tersebar di berbagai daerah dari Aceh hingga Sorong.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.