News
Ditjen Pajak Tunggu Kesiapan PKP

Monday, 02 April 2018

Ditjen Pajak Tunggu Kesiapan PKP

Direktorat Jenderal Pajak untuk kedua kalinya menunda kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan dalam faktur elektronik bagi pembeli yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang seharusnya berlaku pada awal April ini.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, mengatakan penundaan yang kedua kalinya ini dilakukan dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (30/3).

Keputusan untuk menunda implementasi kebijakan ini, lanjut Yoga, juga merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian. Penundaan ini juga dilakukan otoritas pajak setelah para pengusaha kena pajak menggelar audiensi dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

Sebelum akhirnya diputuskan untuk kembali ditunda, kewajiban pencantuman NIK ini sempat ditunda tahun lalu melalui perubahan Perdirjen PER-26/ PJ/2017 menjadi Perdirjen PER-31/PJ/2017. Perubahan beleid ini dilakukan setelah sempat membuat gaduh kalangan pengusaha.

Adapun jika merujuk pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak, aturan itu memuat empat poin utama. Pertama, kewajiban mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan penerima Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk di dalamnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP.

Kedua, jika pembeli BKP atau penerima JKP adalah wajib pajak orang pribadi, maka identitas keduanya wajib diisi NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk warga negara asing dalam kolom referensi aplikasi faktur pajak elektronik.

Ketiga, faktur elektronik yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP orang pribadi yang tak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan NIK, maka otoritas pajak mengimbau supaya segera melakukan pembetulan. Pasalnya jika langkah itu tidak digunakan, bisa dikenakan pidana.

Keempat, bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak mencantumkan NIK atau nomor pembeli BKP atau JKP.

Tax Holiday

Penundaan ini juga melengkapi sejumlah paket perpajakan yang diberikan untuk menopang kegiatan usaha. Seperti diketahui setelah mempermudah dan mempercepat pencairan restitusi, pemerintah sesuai janjinya juga telah memperlonggar kebijakan pemberian tax holiday.

Salah satunya bagi pemodal yang memiliki nilai investasi minimal Rp30 triliun bisa mendapatkan insentif tax holiday 20 tahun. Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan implementasi tax holiday untuk beberapa sektor hulu dapat berlaku pada pekan depan.

"Insentif tax holiday sudah dapat berlaku minggu depan dengan Peraturan Menteri Keuangan," katanya, Kamis (29/3).

Pihaknya berharap, dengan pemberian insentif tersebut industri di Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya. Di sisi lain, dengan pemberian insentif, industri diharapkan dapat menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan dijual dengan harga yang lebih bersaing.

Kebijakan pemerintah yang menerbitkan insentif perpajakan dari mulai pemberian tax holiday bagi penanaman modal minimal Rp30 triliun, relaksasi restitusi, hingga penundaan pelaksanaan kewajiban pencantuman NIK dalam faktur elektronik layak diapresiasi. Namun, perbaikan dari aspek administrasi perpajakan juga tak bisa ditawar lagi.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.