News
Barang Digital Bebas Tarif Bea Masuk

Wednesday, 28 March 2018

Barang Digital Bebas Tarif Bea Masuk

JAKARTA. Sebagai bagian dari rencana pengembangan bisnis daring atau e-commerce di Tanah Air, otoritas fiskal memutuskan tarif bea masuk barang digital sebesar 0%.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Teknis dan Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fajar Doni. Selain menjelaskan tentang tarif bea masuk, aturan itu juga mengatur pencatatan barang digital dalam kode harmonized system.

“Jadi untuk barang digital, kami dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya adalah tarif bea masuknya 0%,” kata Fajar, Selasa (27/3).

 

Fajar mengatakan, pengenaan bea masuk ini sifatnya masih sementara sehingga ke depan masih dimungkinkan untuk mengubah perlakuan tarifnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri barang digital, sekaligus menciptakan level playing field. “Ini hanya terkait perlakuan mengenai kepabeanan, untuk pajaknya nanti selanjutnya.”

Dalam bahan kajian terkait barang digital, Pasal 8B ayat 2 UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan secara tegas menyebutkan piranti lunak atau data merupakan barang yang menjadi objek dari UU Kepabeanan.

Meski demikian, langkah perlakuan fiskal terhadap barang digital tak kunjung bisa diterapkan karena World Trade Organization dalam Ministerial Conference di Nairobi menetapkan moratorium pemungutan bea masuk sampai dengan 2017.

Kendati transaksinya belum signifikan, Ditjen Bea dan Cukai mencatat nilai transaksi barang digital yang diimpor langsung di luar sistem streaming maupun melalui platform sosial media mencapai sekitar Rp75 triliun.

Selain memberikan bea masuk 0%, pemerintah juga menyiapkan konsep pusat logistik berikat (PLB) bagi e-commerce yang akan dibentuk dalam konsep e-commercre distribution center (EDC).

Konsep EDC dirancang untuk mendukung pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) yang berorientasi ekspor. Sekilas konsep EDC mirip dengan pusat logistik berikat (PLB) yang sudah diterapkan di 76 tempat.

Sebagai pusat distribusi, EDC akan menimbun barang impor maupun lokal e-commerce yang di dalamnya diberikan fasilitas fiskal berupa kemudahan dari aspek pajak, kepabeanan, hingga fleksibilitas operasional.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat mendorong investasi dan ekspor.

Pernyataan itu disampaikan Menkeu dalam kunjungan kerja bersama Presiden Joko Widodo saat meresmikan fasilitas kepabeanan online di PT Samick Indonesia, Bogor, Selasa (27/3). (Rayful Mudassir)

Konsep pembentukan EDC ditujukan agar Indonesia tak sekedar menjadi pasar bagi produk e-commerce, tetapi sekaligus memanfaatkan keunggulan platform Businesses to Consumers (B2C) untuk mendorong ekspor produk IKM.

Pusat distribusi tersebut akan bisa menjadi market place yang akan bertindak menjadi duty delivery paid, melakukan berbagi data transaksi pelanggan, dan integrasi dengan sistem perpajakan dalam negeri.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.