News
Kinerja Pemungutan Pajak Kunci Kredibilitas Anggaran

Friday, 16 March 2018

Kinerja Pemungutan Pajak Kunci Kredibilitas Anggaran

JAKARTA. Perbaikan kinerja pemungutan pajak dianggap sebagai salah satu strategi untuk menjaga kredibilitas anggaran.

Apalagi saat ini, peran pajak (Plus PPh migas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 cukup besar dengan presentase 75% dari total pendapatan Negara senilai Rp 1.894,7 triliun.

Jika mengeluarkan variable target penerimaan PPh migas, kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan Negara di APBN masih cukup besar yakni 73%. Angka ini juga menginformasikan bahwa kemampuan memungut pajak yang ditandai dengan realisasi rasio pajak (rasio penerimaan pajak terhadap PDB) sangat linier dengan kesehatan anggaran.

 

Adapun sejak 2009 anga rasio pajak setiap tahun terus tergerus. Tahun lalu, misalnya, dengan realisasi penerimaan pajak (non-PPh migas) senilai Rp 1.01 triliun dan realisasi Produk Domestik Bruto (PDB) senilai 13.588,8 triliun, rasio pajak (Ditjen Pajak) hanya berada di kisaran 8,1%.

Tahun ini, pemerintah berharap ada perbaikan, sebab dengan target penerimaan pajak nonmigas senilai Rp 1.385,8 triliun dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, rasio pajak Ditjen Pajak diharapkan bisa tumbuh pada kisaran 10%.

Kemampuan memungut Ditjen Pajak ini sangat menentukan kinerja anggaran. Apalagi, di sisi belanja, kebutuhan anggaran belanja Negara terus melonjak. Tahun ini total belanja Negara dipatok senilai Rp 2.220,6 triliun, target belanja ini naik dibandingkan dengan tahun lalu yang nilainya mencapai Rp 2.133,3 triliun, dan 2016 yang hanya Rp 2.082,9 triliun.

Akibat pendapatan Negara belum bisa menutupi belanja, selisih antara belanja dan pendapatan Negara ini mau tidak mau harus ditutupi dengan pembiayaan yang tahun ini dipatok sebesar 325,93 triliun. Namun demikian, jika realisasi penerimaan pajak tak tercapai, kebutuhan dana segar dari pembiayaan bakal naik, hal ini akan berimplikasi ke tingkat rasio utang yang tahun lalu telah mencapai 29,2% dan defisit anggaran yang terus meningkat.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengakui tugas menjaga stabilitas anggaran melalui pemenuhan target penerimaan pajak memang tak mudah, apalagi dengan realisasi yang mengalami shortfall, pertumbuhan penerimaan pajak jadi membengkak sebesar 26%.

Meski cukup berat, otoritas pajak tetap berharap tren pertumbuhan maupun rasio pajak terus membaik. Hal ini didukung oleh kinerja penerimaan pajak pada awal tahun ini yang mulai berangsur mengaraj ke pola normal penerimaan pajak.

Sebagai contoh, lanjut Robert, penerimaan pajak hingga Februari 2018 misalnya, sebagian jenis pajak tercatat tumbuh dua digit. PPh Pasal 21 tumbuh 17,15% atau senilai Rp 21,16 triliun, PPh Badan tumbuh 7,74% senilai Rp 17,88 triliun, dan PPh Final tumbuh 12,6% atau senilai Rp 16,88 triliun.

“Pertumbuhan dibandingkan dengan tahun lalu itu bagus. Kami juga melihat makin ke ujung itu makin stabil, karena (diperlukan) aktivitas hingga Juni membaik,” kata Robert di DPR, Kamis (15/3). Meski demikian, pertumbuhan penerimaan WP OP nonkaryawan justru melorot atau hanya 10,58%, anjlok dibandingkan dengan tahun lalu yang pertumbuhannya sebesar 34,8%.

Terkait kinerja WP OP yang masih tumbuh minus, otoritas pajak memastikan PPh OP dan Badan 2018 baru akan berangsur membaik, dan akan terlihat setelah masa pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan selesai, atau sekitar Maret dan April.

“Pertumbuhan periode Januari-Februari 2018 merupakan pertumbuhan tertinggi dan melanjutkan tren positif pada Januari, ini memberikan optimisme bagi kami,” jelasnya.

Untuk mengisi laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan, Wajib Pajak perlu menyediakan sejumlah data sebagai berikut:

Deklarasi Repatriasi
  • Kode Harta
  • Nama Harta 
  • Tahun Perolehan
  • Alamat Harta
  • Nilai Harta
  • Keterangan Harta
  • Kode Harta
  • Nama Harta
  • Nilai Repatriasi
  • Kode Gateway
  • Nama Gateway
  • Kode Investasi
  • Bentuk Investasi
  • Tanggal Mulai Investasi
  • Mata Uang
  • Keterangan Investasi

 

Daftar kode harta, kode gateway, dan kode investasi dapat dilihat lampiran PER-03/PJ/2017 atau pada menu bantuan di laman https://djponline.pajak.go.id.

Dalam hal laporan harta pasca amnesti pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

Batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan amnesti pajak mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi WP badan. Namun demikian, untuk menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan Internet, sangat disarankan agar penyampaian laporan dilakukan lebih awal sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

http://finansial.bisnis.com/read/20180314/10/749803/laporan-penempatan-harta-pascaamnesti-pajak-bisa-secara-online-

Related Articles

News

Opsi Baru Pajak Bisnis Digital Disiapkan

News

Tarif Impor Ditambah, Episode Baru AS-China

News

Uni Eropa Rancang Pajak Digital


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.