News
Ditjen Pajak Mempermudah Pelaporan SPT

Thursday, 08 February 2018

Ditjen Pajak Mempermudah Pelaporan SPT

JAKARTA. Untuk mempermudah penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.

Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT. Pertama, terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid ini durasinya diturunkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) Humas DItjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan durasi pelaporan SPT ini diharapkan dapat memudahkan pelaporan pajak. Kedua, bila WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian ada PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tidak perlu melapor SPT.

 

“Selama ini tetap lapor, sekarang dihilangkan kewajibannya itu,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (7/2). Ketiga, jika semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT, saat ini bila tidak ada yang dipungut pada satu masa, maka BUMN tak perlu melaporkan.

Kelima, terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, aturan lama, WP harus menyetor 10% dari nilainya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan harus lapor ke KPP bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film.

Namun, dalam aturan baru kewajiban pelaporannya dihilangkan sepanjang SSP sudah dibayarkan, dan sudah dapat Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau NPPN.

Harian Kontan

Related Articles

News

Opsi Baru Pajak Bisnis Digital Disiapkan

News

Tarif Impor Ditambah, Episode Baru AS-China

News

Uni Eropa Rancang Pajak Digital


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.