News
DJP Ungkap Alasan Warisan yang Belum Terbagi Wajib Dilaporkan

Monday, 05 March 2018

DJP Ungkap Alasan Warisan yang Belum Terbagi Wajib Dilaporkan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya memberikan klarifikasi atas berita yang beredar, terkait kewajiban melaporkan warisan yang belum terbagi oleh wajib pajak. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018.

Didalam ketentuan itu, disebutkan kalau rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke DJP untuk pertukaran data otomatis, adalah yang dipegang (held by) subjek pajak yang terdaftar di Negara tujuan pertukaran. Salah satunya, adalah rekening keuangan berupa warisan yang belum terbagi.

Jenis rekening itu, memang ketentuan baru yang muncul dalam beleid tersebut. Karena dalam ketentuan sebelumnya, memang tidak diungkapkan.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pelaporan warisan yang belum terbagi sudah sesuai dengan standard yang berlaku umum atau Common Reporting Standar yang dibuat untuk pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Selain itu, Hestu juga berdalil, bahwa dalam ketentuan perpajakan di Indonesia harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak yang harus didaftarkan oleh Wajib Pajak, menggantikan pewaris yang sudah meninggal.

Ada dua alasan, mengapa ketentuan tersebut berlaku. Pertama, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan, yang juga objek pajak. “Sebagai contoh, rekening di Bank yang mendapatkan bunga, yang atas pajaknya sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh Bank,” jelas Hestu sebagaimana dikutip dari pernyataan persnya.

Alasan kedua, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum terbagi harus dilaksanakan. Dalam hal ini akan diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.