News
Pemerintah Siapkan Perpres Agar Diskon BPHTB Jalan

Wednesday, 21 February 2018

Pemerintah Siapkan Perpres Agar Diskon BPHTB Jalan

JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan paying hokum setingkat Peraturan Presiden (Perpres) agar Paket Ekonomi XI yang diumukan tahun 2016 lalu bias berjalan di lapangan.

Sebab, paket ekonomi yang salah satu isinya menurunkan tariff Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi asset Dana Investasi Real Estate (DIRE) itu sampai saat ini tidak berjalan. Alasannya adalah kekhawatiran Pemda kehilangan pendapatan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Kpprdinator Perekonomian Iskandar SImorangkir mengakui, sampai saat ini belum ada daerah yang benar-benar sudah menjlankan kebijakan ini. “Karena prosesnya rumit, sampai saat ini belum ada satupun daerah yang menyelesaikannya,” kata Iskandar.

Menurutnya, agar bosa berjalan di daerah, perlu ada aturan pelaksana berupa Perda. Sementara untuk membuat Perda, perlu ada pembahasan dan persetujuan Kepala Daerah dan DPRD. Menurut catatan Iskandar, sebenarnya sudah ada beberapa provinsi yang berminat membuat Perda pengurangan tariff BPHTB ini. Provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Riau.

Bahkan, ada pula daerah yang dinilai sudah siap menjalankan karena sudah memiliki payung hokum berupa Peraturan DKepala Daerah (Perlada), seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Beberapa daerah tersebut adalah Kota Malang, Sleman, Yogyakarta, dan Kabupaten Gunung Kidul. “Mekea mempunyai Perkada yang mengatur pemberian insentif, jadi payung hukumnya sudah ada dan bias langsung dieksekusi,” ujarnya.

Agar daerah memiliki minat menjalankan program itu, Isakandar bilang ada opsi dari pemerintah untuk menerbitkan Perprpes. Perpres ini bias berisi insentif bagi daerah yang menjalankan penurunan BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang jadi asset DIRE.

Sebelumnya, sekertaris Perusahaan Intiland Theresia Rustandi mengatakan, penurunan BPHTB belum bisa dilaksanakan menyeluruh oleh Pemda sampai saat ini. Padahal, kebijakan ini merupakan kebijakan yang bagus. “Yang dirugikan smua pihak, bukan hanya industry. Sebab, ada opsi investasi yang bagus tapi tidak bias dijalankan,” kata Theresia.

Menurutnya yang salah dari implementasi pengurangan BPHTB khusus DIRE ini adalah pemahaman yang tidak sama antara pusat dan daerah. “Pengurangan tariff BPHTB khusus DIRE dianggap bias menjadi bonus pendapatan bagi daerah. Hal ini yang hasrus dipahami bersama,” kata Theresia.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.