News
Penghindaran Pajak Lewat 'Transfer Pricing' Sulit Dideteksi

Thursday, 02 September 2010

Penghindaran Pajak Lewat 'Transfer Pricing' Sulit Dideteksi

Jakarta - Praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing diakui sulit dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak Mochammad Tjiptarjo di DPR RI, Selasa (31/8). "Berapa hitung-hitungnya susah kita deteksi karena itu kan per kasus, dan relatif pada waktu kita inventarisir, persoalan transfer pricing ditangani secara administratif kita kalah mulu di tingkat peradilan," ujarnya.
 
Ia melanjutkan kekalahan Ditjen Pajak dalam kasus transfer pricing karena dokumen yang disajikan tidak menjelaskan angka pasti di setiap kasusnya. "Lha, kan pembuktiannya itu kan mereka nggak kuat, ya dipatahin
saja.
 
Misalkan di Pasal 18 KUP mengatakan bahwa ada transaksi diantar hubungan istimewa, Pemerintah bisa membuat harganya itu di DIM (daftar inventarisasi masalah). Nah kalau di DIM segala macam kan sulit,"
ujarnya.
 
Dengan demikian, lanjut Tjiptarjo, pihaknya akan semakin fokus pada pemberesan administrasi dan memperbaiki sistem database untuk memperkuat data. "Yang penting database, dirjennya siapa saja, pemimpinnya
siapa saja, data base harus dikembangkan. Harus dicari data. Nah, kita nyiapin datanya ini. Berapa sih harga riil price di sana. Harus didukung, jangan sembarangan saja, tidak hanya Indonesia tapi seluruh dunia menangani transfer pricing itu sulit kecuali kita kerjasama," paparnya.
 
Sebagai informasi, Pemerintah telah melakukan upaya-upaya dalam mengurangi potensi kerugian negara atas praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing, seperti melakukan diklat transfer pricing kepada para pemeriksa, Account Representative (AR), adanya Kepala KPP Madya, Khusus, dan LTO, serta Penelaah Keberatan dan Petugas banding, baik di dalam maupun di luar negeri. Total pegawai yang telah diberikan diklat transfer pricing sampai dengan bulan Agustus mencapai lebih dari 1.100 pegawai.
 
Selain itu, adanya kewajiban untuk setiap KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan khusus transfer pricing minimal 4 wajib pajak untuk setiap KPP. Setiap Kanwil Ditjen Pajak yang berada di Wilayah Jakarta diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan simultan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawah

satu grup, minimal 1 grup untuk setiap Kanwil.

 

Inilah.com

 

http://www.inilah.com/news/read/ekonomi/2010/08/31/787691/penghindaran-pajak-lewat-transfer-pricing-sulit-dideteksi/


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.