News
ICW Menuding BUMI Berutang Pajak Rp 4,4 Triliun

Wednesday, 13 January 2010

ICW Menuding BUMI Berutang Pajak Rp 4,4 Triliun

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengungkapkan data mengejutkan. Lembaga penggiat antikorupsi ini menyatakan, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) diduga memanipulasi pajak dan royalti penjualan batubara selama periode 2003-2008.

Menurut ICW, Bumi melakukan penggelapan pajak dan royalti lewat dua anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Akibatnya, selama periode itu, negara rugi hingga US$ 620,48 juta atau sekitar Rp 5,7 triliun (kurs Rp 9.130/US$).

Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis ICW bilang, dari jumlah itu, sebanyak US$ 143,18 juta
(Rp 1,3 triliun) adalah kekurangan penerimaan dana bagi hasil penjualan (royalti) batubara yang tak diserahkan kepada negara.

Adapun US$ 477,30 juta (Rp 4,4 triliun) adalah kekurangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan. "Selama 2003-2008, Bumi melaporkan lebih rendah hasil penjualan atau penerimaan batubara," kata Firdaus, Selasa (12/1).

Kekurangan PPh badan Bumi yang dirilis ICW ini jauh lebih besar ketimbang temuan Direktorat Jenderal Pajak, akhir Desember 2009, sebesar Rp 2,1 triliun. Kala itu, Ditjen Pajak menemukan kekurangan pajak Bumi tahun buku 2007. Rinciannya, kekurangan pajak KPC Rp 1,5 triliun, Bumi sebesar Rp 376 miliar, dan Arutmin senilai Rp 300 miliar.

Menurut ICW, penggelapan pajak dan royalti oleh KPC dan Arutmin mengalahkan rekor penggelapan pajak Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto sebesar Rp 1,3 triliun. Atas kelakuannya ini, Bumi dan dua anak usahanya bisa terjerat Undang-Undang Perpajakan. Sebab, mereka terindikasi sudah memberikan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar.

Saat dikonfirmasi, Dileep Srivastava, Senior Vice President Hubungan Investor Bumi mengaku terkejut atas temuan itu. "Apalagi itu datang dari institusi yang kredibel seperti ICW," kata Dileep melalui pesan pendek. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen publik yang ada menunjukkan Bumi tidak pernah melanggar kewajibannya kepada negara.

Sebaliknya, Firdaus menyatakan siap mempertanggungjawabkan semua data ICW. Sebab, perhitungan kekurangan pajak dan royalti Bumi sudah berdasarkan sejumlah data primer dan sekunder.

Kontan Online

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=8023&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.