News
Turis Asing Bebas PPN

Monday, 21 December 2009

Turis Asing Bebas PPN

JAKARTA,  Wisatawan mancanegara mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM minimal Rp 500.000 mulai 1 April 2010. Aturan ini berlaku jika nilai barang yang dibeli turis asing tersebut minimal Rp 5 juta per orang.

”Saat ini kami tengah menggodok aturan pelaksana (dari Undang-Undang PPN dan PPnBM) berupa peraturan menteri keuangan. Pada pelaksanaannya, kami akan menggunakan tolok ukur dari berbagai negara yang sudah menerapkan fasilitas ini, baik Singapura, Jepang, maupun China,” ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan dan PTLL Direktorat Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Sabtu (19/12).

 

Hestu berbicara dalam Diskusi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang digelar Departemen Keuangan. Aturan tentang pengembalian PPN kepada turis asing itu ditetapkan dalam Pasal 16 Huruf E UU No 42/2009. Untuk sementara, pemberlakuan insentif ini pada beberapa bandar udara tertentu, yakni Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Dalam Pasal 16 Huruf E itu ditetapkan, dokumen yang perlu ditunjukkan turis asing yang menghendaki pengembalian PPN dan PPnBM adalah paspor, pas naik (boarding pass), dan faktur pajak. Seorang turis asing hanya diperkenankan meminta pengembalian PPN dan PPnBM untuk barang yang dibeli maksimal satu bulan sebelum tanggal pemberangkatan ke luar negeri.

”Jika barang itu dibelinya lebih dari satu bulan, kami anggap turis asing itu sudah mengonsumsinya di dalam negeri sehingga wajar dikenai PPN atau PPnBM. Sebab, pengembalian pajak ini didasarkan atas prinsip bahwa pemerintah hanya boleh memajaki warga negaranya sendiri,” ujar Hestu.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah sebaiknya menetapkan beberapa bandar udara yang menjadi pintu gerbang lalu lintas turis asing sebagai proyek percontohan pengembalian pajak ini, seperti Jakarta, Batam, Yogyakarta, dan Bali.

Pengamat pajak dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Danny Septriadi, mengatakan, selain pengembalian pajak kepada turis asing, poin krusial dalam UU PPN dan PPnBM yang baru adalah ketentuan tentang pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi. Beberapa poin baru itu antara lain pemberian fasilitas pengembalian pajak pendahuluan kepada beberapa wajib pajak tertentu dan wajib pajak yang dikategorikan patuh.

Pemberian restitusi ini seharusnya mengadopsi praktik yang umum di dunia. Negara maju menerapkan aturan restitusi yang adil. Ketika hasil perhitungan aparat pajak menunjukkan adanya restitusi, maka selain PPN dan PPnBM yang dikembalikan, pemerintah juga wajib mengembalikan bunga sebagai kompensasinya.

KOMPAS.com

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/12/21/05240073/turis.asing.bebas.ppn


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.