News
Ditjen Pajak Selidiki Tunggakan Pajak Bakrie

Wednesday, 16 December 2009

Ditjen Pajak Selidiki Tunggakan Pajak Bakrie

JAKARTA,  Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tunggakan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Menurutnya, dari beberapa kasus tunggakan pajak yang menjerat perusahaan milik Mantan Menkokesra itu, ada yang telah masuk dalam proses penyidikan. "Itu penyidikan. Penyidikan itu salah satu dari law enforcement pemeriksaan dan penyidikan. Sekarang ada yang sudah masuk proses penyidikan karena itu kan sudah lama. Ada yang dari 2008, ada juga yang dari Maret 2009," katanya.

 

Dalam proses penyelidikan itu, Djoko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi serta penelusuran adanya kemungkinan tindak pidana fiskal atau unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, proses penyidikan akan ditingkatkan. Jika unsur pidana ditemukan, maka pihaknya akan melanjutkan perkara hingga pemberkasan. "Setelah pemberkasan, baru dibawa ke kejaksaan. Di kejaksaan mungkin diteliti lagi, perlu perbaikan dan lain sebagainya. Kalau enggak, ya tinggal meneruskan saja," ungkapnya.

Djoko mengakui, Ditjen Pajak pernah memanggil pihak PT Bumi Resources Tbk untuk melakukan klarifikasi atas tunggakan pajaknya. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. "Semua kan proses. Mengumpulkan bukti, memanggil wajib pajak, terus kita evaluasi bersama. Kelihatannya (Bumi) telah beberapa kali dipanggil, tapi saya lupa tepatnya," katanya.

Sebelumnya, petugas pajak menengarai akuntan-akuntan PT Bumi Resources Tbk merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp 376 miliar. Tidak hanya itu, perusahaan Bakrie lain, yakni PT Kaltim Prima Coal, diduga merekayasa pembayaran pajak yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Belakangan ada juga dugaan rekayasa di PT Arutmin Indonesia sebesar 39 juta dollar AS.

Total jenderal, perusahaan-perusahaan batu bara di bawah Bakrie ini ditengarai menggelapkan pajak hingga Rp 2,1 triliun. Kalau terbukti, ini rekor baru penggelapan pajak yang pernah terjadi di Indonesia. Namun, saat ditemui hari ini, Djoko enggan menyebutkan secara rinci mengenai nominal total tunggakan pajak yang menjerat tiga perusahaan ini.

KOMPAS.com

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/12/16/13062669/ditjen.pajak.selidiki.tunggakan.pajak.bakrie


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.