News
Kalau Bayar, Bakrie Bisa Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan

Wednesday, 16 December 2009

Kalau Bayar, Bakrie Bisa Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan

JAKARTA,  Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Mohammad Tjiptardjo menyatakan bahwa pihak Bakrie dapat membayar tunggakan pajak tiga perusahaan miliknya tanpa melalui pengadilan.

Menurutnya, bila ingin membayar denda tersebut, Bakrie dapat mengajukan permohonan kepada Menteri agar penyidikan dihentikan. Selanjutnya, Menteri mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung yang bisa hentikan penyidik pajak. Bakrie bisa mengajukan permohonan untuk minta penghentian penyidikan dengan syarat dia harus bayar denda," ujarnya saat ditemui di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

 

 

Menurutnya, hal ini sesuai dengan prosedur yang telah tertuang pada UU Ketentuan Umum Perpajakan. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan melalui kanwil khusus Large Tax Offie (LTO) atau KPP Madya. Dia juga mengakui, ada yang masih diselidiki. "Kalau tidak ada indikasi ya tidak ditingkatkan jadi penyidikan. Tapi nanti kalau kuat ya kita tingkatkan jadi penyidikan," katanya.

Total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar 30,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar 27,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 250 miliar.

KOMPAS.com

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/12/16/15542244/kalau.bayar.bakrie.bisa.ajukan.permohonan.penghentian.penyidikan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.