News
Modus Menghindari Pajak Via Transfer Pricing Dibabat!

Wednesday, 16 December 2009

Modus Menghindari Pajak Via Transfer Pricing Dibabat!

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meminimalkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak. Salah satu upayanya dengan menggiatkan penelisikan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Direktur penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, sejumlah negara berjanji memberikan data kekayaan orang Indonesia yang disimpan di negara tersebut.

"Jadi sebentar lagi mengalir (informasinya). (Wajib pajak) yang punya rumah di Australia akan ketahuan nanti," ujarnya, dalam seminar perpajakan terkait implikasi UU PPN dan PPnBM dan isu transfer pricing di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

 

Djoko menuturkan, sedikitnya 58 negara sudah berkomitmen mendukung Indonesia untuk menghapuskan praktik transfer pricing. Komitmen ini, bisa berupa saling tukar informasi soal keberadaan wajib pajak masing-masing yang berinvestasi di negara bersangkutan.

Transfer pricing merujuk pada upaya rekayasa alokasi keuntungan antarbeberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Perusahaan yang dipecah-pecah menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak.

Sementara perusahaan tunggal harus membayar pajak apa adanya. Transfer pricing biasanya dipraktikan dengan menitipkan sebagian aset pada anak perusahaan yang sengaja dibentuk di luar negeri oleh induk usaha di dalam negeri. Tujuannya, menghindari kewajiban membayar pajak di dalam negeri.

Isu penyelewengan pembayaran pajak ini juga sempat diangkat dalam forum G-20. Negara-negara anggota G-20 sudah meminta agar tax haven country dihilangkan supaya praktik perpajakan lebih transparan.

Negara yang menggunakan rezim tax havens sering dipandang menarik oleh banyak perusahaan karena tidak adanya kewajiban membayar pajak dan pengawasan dari negara setempat. Sejumlah pengusaha di Indonesia dikabarkan menempatkan asetnya di negara-negara tax havens untuk menghindari pajak.

Melalui upaya-upaya tersebut, kepatuhan wajib pajak diharapkan semakin meningkat. "Jika pepajakan sehat, negara pasti kuat," imbuh Djoko.

Okezone.com

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7828&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.