News
Pesangon kena pajak mulai Rp50 juta

Thursday, 03 December 2009

Pesangon kena pajak mulai Rp50 juta

JAKARTA: Pemerintah menaikkan batas lapisan penghasilan kena pajak untuk penentuan tarif PPh final atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Tarif PPh 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang dalam ketentuan sebelumnya (PP No. 149/2000) dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp25 juta, kini tarif PPh 21 baru dikenakan terhadap penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan yakni 16 November 2009.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Soerjoputro menjelaskan perubahan batas lapisan penghasilan kena pajak tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak.

"Tarif disesuaikan dengan UU PPh yang baru agar memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak," katanya singkat di Jakarta kemarin.

Dalam PP itu, pengenaan tarif PPh 21 final atas penghasilan dari uang pesangon dilakukan secara progresif yaitu tarif 0% dikenakan atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, tarif 5% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta-Rp100 juta, tarif 15% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta-Rp500 juta, dan tarif 25% dikenakan atas pengahasilan bruto di atas Rp500 juta.

Sementara untuk pengenaan tarif PPh 21 final atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditetapkan 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Di luar jangka waktu tersebut, pemotongan PPh 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh baru sehingga tarif yang dikenakan tidak lagi final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.

Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan menilai seharusnya penentuan lapisan penghasilan kena pajak dalam menghitung PPh final atas pesangon tersebut dilakukan konsisten mengikuti lapisan penghasilan kena pajak dalam Pasal 17 UU PPh baru.

Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7733&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.