News
Perlu sanksi untuk atasi kasus kepabeanan

Monday, 09 November 2009

Perlu sanksi untuk atasi kasus kepabeanan

Sengketa di Pengadilan Pajak terus naik

JAKARTA, Kalangan importir mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi memberlakukan sanksi tegas kepada petugas pemeriksa Ditjen Bea dan Cukai yang kerap kalah beperkara di Pengadilan Pajak.

Tuntutan tersebut muncul seiring semakin meningkatnya jumlah sengketa kepabeanan yang masuk ke Pengadilan Pajak setiap tahun. Terhitung sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 24 September 2009, jumlah sengketa kepabeanan sudah mencapai 3.353 berkas perkara. (Bisnis, 22 Oktober)

Dari sisi keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak menunjukkan sebagian besar adalah memenangkan gugatan dari wajib pajak.

Seorang importir bahan baku plastik yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan sanksi tegas tersebut dimaksudkan agar petugas Ditjen Bea dan Cukai berhati-hati dalam menerbitkan keputusan.

"Petugas pemeriksa sekarang itu nothing to loose [tanpa beban] dalam membuat keputusan karena tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka seandainya kalah di Pengadilan. Yang jelas-jelas sudah benar, mereka nggak mau dengar. Akibatnya pengusaha harus mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak," katanya, kemarin.

Menurut dia, perilaku petugas pemeriksa yang terkesan kejar setoran dan haus penilaian kinerja tersebut sangat merugikan importir karena ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, importir harus membayar uang jaminan.

"Untuk beperkara di Pengadilan butuh biaya besar. Akibatnya, pengusaha kehilangan daya saing karena tidak bisa melakukan efisiensi biaya."

Selain itu, lanjutnya, dampak lainnya adalah importir menjadi takut untuk memanfaatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) yang diberikan. "Karena fasilitas BM DTP yang diberikan 5 tahun lalu sekarang diungkit-ungkit sama petugas Bea Cukai yang baru. Jadi yang sekarang nggak berani untuk memanfaatkannya lagi," ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriadi saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini mengatakan apabila ditemukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas, petugas pemeriksa akan diperiksa oleh kepatuhan internal. "Kalau kinerjanya tidak memenuhi standar, dibina oleh atasan langsung," katanya.

Dalam persoalan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Pajak, menurutnya, bukan pada konteks salah atau benar, melainkan dalam konteks adil atau tidak.

"Ada evaluasi kalau kalah di Pengadilan pajak, kami dapat banding ke Mahkamah Agung."

Hakim Pengadilan Pajak Kusumasto Subagio sebelumnya meminta agar Ditjen Bea dan Cukai lebih terbuka kepada wajib pajak atas penyelesaian sengketa yang terjadi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

"Kalau ada sengketa lebih baik Bea Cukai lebih terbuka, buka desk gitu. Jelaskan mengapa ada begini, dan mengapa begitu."

Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7620&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.