News
Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa

Wednesday, 04 November 2009

Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa

JAKARTA, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karena itu, KPPU menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo.

"Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S Martadisastra, Ketua Majelis Komisi, ketika membacakan putusan, Selasa (3/11).

Selain itu, Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli.

Sekadar catatan, pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99 persen pada 2008 pascaakuisisi Alfa. Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30 persen pada 2007.

Di samping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema trading term. Pascaakuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran 13 persen-20 persen.

"PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 25 Ayat 1 huruf a UU No 5 Tahun 1999," katanya.

Kompas.com

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/04/07492749/terbukti.monopoli.carrefour.harus.melepas.alfa


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.