News
Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Revisi Tax Holiday

Friday, 13 April 2018

Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Revisi Tax Holiday

JAKARTA. Pemerintah menghitung adanya potensi kehilangan penerimaan pajak yang dikarenakan oleh revisi insentif fiskal tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi dunia usaha di sektor hulu dan pionir yang telah ditetapkan.

Deputi bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan dalam contoh yang diberikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, ada satu wajib pajak yang bisa memberikan sumbangan bagi PPh Rp400 miliar. Artinya, apabila banyak perusahaan besar yang mendaftar fasilitas fiskal tersebut maka mereka akan mendapat pembebasan pajak, sehingga dampak pada penerimaan pajak ke negara berkurang.

 

"Sudah dihitung, satu perusahaan kita bisa bilang Rp400 miliar," kata Iskandar dalam bincang media di Batam, Kamis, 12 April 2018.

Kendati demikian, kata Iskandar dalam penyusunan revisi tax holiday, pemerintah juga melalukan analisis dampak kebijakan atau regulatory impact analysis (RIA) yang akan memberikan benefit yang jauh lebih besar yang bisa didapatkan dari perubahan fasilitas fiskal tersebut.

Dengan diberikannya kelonggaran pajak yang lebih besar, kata dia, diharapkan akan menarik investasi untuk mendorong sektor industri di tanah air, meningkatkan ekspor dan menyerap tenaga kerja lebih banyak.

"Kita ada RIA, selalu kebijakan itu benefit harus lebih besar dari cost-nya. Tax holiday memang membuat pendapatan pemeritnah yang hilang, namun tujuan akhir untuk sejahterakan rakyatnya. Jadi kita enggak peduli for gone tax-nya, benefitnya lebih besar jauh karena buat industri kita dari hulu ke hilir semakin kokoh," jelas dia.

Seperti diketahui revisi tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Dalam revisi tersebut, investor yang berinvestasi dalam 17 sektor yang telah diatur atau 154 kode baku lapangan industri (KBLI) akan mendapatkan fasilitas tax holiday dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama lima tahun.
  • Investasi Rp1 triliun hingga Rp5 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama tujuh tahun.
  • Investasi Rp5 triliun hingga Rp15 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama 10 tahun.
  • Investasi Rp15 triliun hingga Rp30 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama 15 tahun.
  • Sisanya di atas Rp30 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama 20 persen.

Apabila sudah lewat dari 20 tahun maka akan ada penambahan dua tahun dengan bebas PPh 50 persen.

https://www.medcom.id/ekonomi/makro/8Ky7813b-potensi-kehilangan-penerimaan-pajak-dari-revisi-tax-holiday


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.