News
Wajip Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda

Monday, 27 November 2017

Wajip Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda

Pemerintah menegaskan kembali kebijakan pembebasan sanksi administrasi atas deklarasi harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak maupun yang belum pernah tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Namun, keringanan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2017 ini tidak serta merta membebaskan Wajib Pajak dari proses pemeriksaan atau penyidikan. Beleid ini merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Untuk mendapatkan pembebasan sanksi administrasi, Wajib Pajak hanya perlu mengungkapkan secara sukarela hartanya melalui SPT PPh diserta membayar pajak PPh dengan tarif final.

Untuk meluruskan persepsi publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini tidak sama dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dalam program tax amnesty, Wajib Pajak dibebaskan dari sanksi pidana dan denda administrasi selama secara sukarela melaporkan hartanya melalui surat pernyataan harta (SPH) dan membayar uang tebusan. Selain, itu peserta amnesti pajak juga terbebas dari pemeriksaan atau penyidikan.

 

Berbeda halnya dengan ketentuan dalam PMK 165 Tahun 2017. Beleid ini hanya menjamin pembebasan sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak yang mendeklarasikan harta-harta yang belum dimasukan dalam SPH maupun SPT. Dengan catatan, harta tersebut belum masuk ke dalam tahap pemeriksaan petugas pajak.

Artinya, masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan pajak tanpa harus harus terkena denda sebesar 2% (dua persen) per bulan (paling lama 24 bulan) atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan selama ini.

 

 

Perbedaan Antara PMK 118/2017 dengan Pengampunan Pajak

No

Aspek Perpajakan

PMK 165 Tahun 2017

Pengampunan Pajak

1

Tarif

12,5%-30% (PP 36/2017)

0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak)

2

Dilakukan pemeriksaan/penyelidikan

Ya

Tidak

3

Penghentian pemeriksaan/penyidikan

Tidak (Wajib pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela

Ya

4

Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP

Tidak

Ya

 



Related Articles

News

ECB Khawatir Dampak Negatif Reformasi Pajak AS

News

Aturan Beneficial Ownership akan Dilengkapi dengan Revisi Dua UU

News

Cukai Rokok Naik 10,4% Tahun 2018


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.