News
KADIN dan DJP Bahas Opsi Audit Pajak oleh Akuntan Publik

Monday, 06 November 2017

KADIN dan DJP Bahas Opsi Audit Pajak oleh Akuntan Publik

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta pemerintah agar laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik, tidak lagi diperiksa oleh petugas pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, pihaknya tengah membahas hal tersebut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pembahasan, dibahas kemungkinan akuntan publik melakukan pemeriksaan pajak.

Sebelumnya KADIN mengeluhkan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas. Pemeriksaan dianggap tidak perlu bagi perusahaan yang sudah diaudit, dan dinyatakan tidak bermasalah oleh akuntan publik.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan akuntan publik siap melakukan audit transaksi perpajakan. Tarkosunaryo memastikan kesiapan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.
 



Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.