JAKARTA. Pemerintah akan merevisi ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, terutama mengenai besaran tarif dan tingkatan layer penghasilan. Kebijakan ini akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
No | Lapisan Penghasilan | Tarif Pajak |
1 | Rp 0 s.d Rp 50 juta | 5% |
2 | Rp 50 juta s.d Rp 250 juta | 15% |
3 | Rp 250 juta s.d 500 juta | 25% |
4 | Di atas Rp 500 juta | 30% |
Baca Juga: Percepat Restitusi, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bertambah
Selama ini, ketentuan mengenai tarif dan tingkatan layer PPh Orang Pribadi tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh OP terbesar adalah 30%, berikut struktur tarif yang saat ini berlaku.
Dalam perubahan nanti, rencananya WP yang akan dikenakan tarif 5% adalah yang memiliki penghasilan diatas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, sementara yang dikenakan tarif 30% adalah untuk penghasilan diatas Rp 1 miliar. Namun demikian, jumlah brecketnya atau layernya tetap seperti semula.
Baca Juga: Sepakbola, Pajak, dan Momentum Comeback DJP