News
Indonesia-Armenia Implementasi Tax Treaty

Monday, 04 September 2017

Indonesia-Armenia Implementasi Tax Treaty

Pemerintah Indonesia dan Republik Armenia secara resmi memberlakukan protokol Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan modal yang diperoleh setelah 1 Januari 2017.

Protokol P3B atau tax treaty Indonesia-Armenia sebenarnya telah ditandatangani perwakilan kedua negara di Jakarta pada 13 Oktober 2005 dan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 yang terbit pada 8 Maret 2016. Namun, implementasi baru bisa dilakukan mulai tahun pajak 2017 menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ/2017 tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Atas Modal.

Hak pemajakan menjadi klausul yang diatur dalam SE-19/PJ/2017. Terutama pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak Armenia selaku penerima manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), baik yang berupa dividen, bunga, royalti, maupun keuntungan dari kantor cabang (branch profit).

Khusus untuk dividen, tarif pajak penghasilan (PPh) dikenakan sebesar 10% jika penerima dividen adalah perseroan asal Armenia yang menguasai minimal 25% saham badan usaha lokal. Dalam kasus tertentu, batasan tarifnya bisa naik menjadi 15% dari dividen bruto.

Batasan tarif PPh sebesar 10% juga berlaku atas penghasilan berupa bunga, royalti, dan penghasilan lain dari kantor cabang berbentuk badan usaha tetap yang diterima oleh beneficial owner. Namun, batasan tarif 10% atas branch profit dikecualikan untuk ketentuan Production Sharing Contract (PSC) dan kontrak kerja lainnya di bidang industry minyak dan gas, serta tambang.

Apabila penerima penghasilan bukan beneficial owner, maka tarif pajak atas dividen, bunga, royalti, maupun branch profit ditetapkan sebesar 20%.

Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Armenia adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Armenia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku.



Related Articles

News

Rasio Kepatuhan WP Lapor SPT Baru 66%

News

Otoritas Pajak Tagih Janji Repatriasi Peserta Tax Amnesty

News

Setiap Rantai di Industri Rokok akan Ditarik PPN


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.