News
Bea Cukai Andalkan Kenalkan Tarif dan Penambahan Barang Kena Cukai Baru

Monday, 21 August 2017

Bea Cukai Andalkan Kenalkan Tarif dan Penambahan Barang Kena Cukai Baru

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertekad memperketat konsumsi atas barang hasil tembakau dengan cara kembali meningkatkan tarif cukai pada tahun depan.

Kenaikan tarif cukai bukanlah hal yang baru, karena setiap tahun memang selalu mengalami kenaikan. Mengenai besaran kenaikannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan masih perlu dikalkulasi.

Adapun yang akan menjadi pertimbangannya adalah pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi tahun 2018. Jika melihat target pertumbuhan dan laju inflasi tahun 2018 yang dipatok sebesar masing-masing 5,4% dan 3,5% maka kenaikannya paling rendah 8,9%.

Akan tetapi sebelum menetapkan besarannya, DJBC akan melakukan pembicaraan dengan semua pihak terkait, baik pengusaha maupun parlemen.

Plastik Objek Cukai Baru

Selain akan memperketat pengendalian konsumsi barang kena cukai hasil tembahau, DJBC juga akan memperluas cakupan cukai, dengan menjadikan plastik sebagai objek kena cukai baru.

Isu cukai plastik ini memang sudah lama bergulir namun sekarang muncul perubahan konsep. DJBC mempertimbangkan untuk tidak mengenaiak cukai terhadap produk plastik, tetapi menyasar proses produksi di bagian hulu.

Namun mengenai besaran tarifnya Heru enggan menjelaskan. Sedikit bocoran, bahwa pemerintah akan memberlakukan dua tariff berbeda yang disesuaikan antara plastik yang ramah lingkungan dengan yang tidak.

Dari kebijakan ini diharapkan bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp500 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan ini tidak bertujuan menambah penerimaan, sekaligus mengendalikan penggunaan plastik yang dianggap berbahaya bagi lingkungan.
 



Related Articles

News

Puluhan Kontraktor Migas Berpotensi Tunggak Pajak Rp 4,72 Triliun

News

Kepala BKPM Sebut Pengurang Pajak Perusahaan Inovatif Sebesar 200%

News

PPATK Dorong Penyusunan Aturan Keterbukaan Informasi Beneficial Ownership


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.