News
Peta Jalan Industri E-Commerce Dirilis, Perpajakan Jadi Salah Satu Fokus

Monday, 14 August 2017

Peta Jalan Industri E-Commerce Dirilis, Perpajakan Jadi Salah Satu Fokus

Presiden Joko Widodo telah mendatangani dokumen peta jalan sistem perdagangan elektronik (e-commerce) 2017-2019. Roadmap tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.

Dengan peta jalan ini, pemerintah berharap sistem perdagangan elektronik di tanah air bisa berkembang. Caranya dengan menyiapkan sejumlah infrastruktur yang mendukung.

Penyederhanaan perpajakan merupakan satu dari 8 (delapan) aspek yang menjadi tulang punggung pengembangan e-commerce di Indonesia. Fokus perpajakan dalam roadmap e-commerce antara lain meliputi:

1. Penyederhanaan tatacara perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik, yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun
2. Menyusun skema insentif pajak bagi investor pelaku industri berbasis e-commerce

Untuk penyederhanaan perpajakan bagi pelaku usaha yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun, atau yang dikategorikan sebagai pelaku usaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ditargetkan rampung pada Desember 2017.

Sedangkan terkait penyusunan kebijakan insentif, diharapkan rampung pada November 2017. Adapun yang dimaksud dengan insentif di industri e-commerce adalah skema insentif atas investasi yang diberikan oleh modal ventura.

Terkait pemberian insentif ini, Menteri Keuangan juga diminta menyiapkan regulasi terkait dokumen analisa pemberian insentif pajak, bagi angle investor dan sumber pendanaan lainnya, yang mendanai usaha pemula atau start-up tahap awal.

Peta jalan pengembangan kegiatan e-commerce ini juga mewajibkan pemerintah untuk membentuk komite pengarah, yang memiliki beberapa fungsi seperti:

a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan
c. Melakukan monitoring dan evaluasi
d. Menetapkanperubahan Peta Jalan sesuai kebutuhan. 

Beberapa hal yang diatur dalam road map e-commerce:

1. Pendanaan
2. Perpajakan
3. Perlindungan Konsumen
4. Pendidikan dan SUmber Daya Manusia
5. Infrastruktur Komunikasi
6. Logistik
7. Keamanan Siber (Cyber Security)
 



Related Articles

News

Kepala BKPM Sebut Pengurang Pajak Perusahaan Inovatif Sebesar 200%

News

Robert Pakpahan dan Setumpuk Tugas Dirjen Pajak Baru

News

Cukai kendaraan Siap Gantikan PPNBM


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.