News
Pasal Pencucian Uang Akan Dipakai untuk Miskinkan Pengemplang Pajak

Monday, 07 August 2017

Pasal Pencucian Uang Akan Dipakai untuk Miskinkan Pengemplang Pajak

Direktorat Jenderal pajak (DJP) sedang mempertimbangkan untuk memberikan hukuman yang lebih berat, seperti upaya pemiskinan, bagi wajib pajak yang terbukti mengemplang.

Pasalnya, penegakan hukum saat ini, yang antara lain melalui penyanderaan atau gijzeling dianggap belum mampu memberi efek jera sehingga belum efektif menekan aksi penghindaran pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1 Sakli Anggoro mengatakan, pemiskinan bisa dilakukan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang, terhadap terpidana pajak. Apalagi, pidana perpajakan memang bisa dijadikan sebagai tindak pidana asal pencucian uang.

Saat ini DJP tengah melakukan upaya ekstra untuk mengejar penerimaan pajak. Otoritas pajak membagi dua kategori wajib pajak yang menjadi sasaran. Kategori pertama adalah mereka yang tidak mengikuti implementasi pengampunan pajak. Sedangkan yang kedua adalah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak, namun belum sepenuhnya jujur.

Sejauh ini ada sekitar 5.000 wajib pajak tak patuh yang sudah diperiksa DJP, yang beberapa di antaranya merupakan public figure.

Sebagai catatan, tindak pidana pencucian uang selama ini lebih akrab dituduhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, dalam beberapa kesempatan DJP sudah mulai menerapkan pasal pencucian uang pada pelaku penghindaran pajak.

Berdasarkan catatan, pada tahun 2017 DJP telah melakukan pengembangan sebanyak lima kasus dari tindak pidana perpajakan ke tindak pidana pencucian uang.



Related Articles

News

Robert Pakpahan dan Setumpuk Tugas Dirjen Pajak Baru

News

Kantor Virtual Bisa Jadi Dasar Penetapan Start Up sebagai Pengusaha Kena Pajak

News

Cukai kendaraan Siap Gantikan PPNBM


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.