News
Genjot Tax Ratio, DJP Kaji Penyesuaian PTKP dengan UMP

Monday, 24 July 2017

Genjot Tax Ratio, DJP Kaji Penyesuaian PTKP dengan UMP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan untuk menyesuaiakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian akan berlaku sistem zonasi, dimana nilai PTKP yang berlaku di satu wilayah akan berbeda dengan wilayah lainnya. Adapun saat ini, nilai PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 54 juta per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, revisi formula PTKP perlu disesuaikan guna meningkatkan rasio pajak. Menurutnya, nilai PTKP Indonesia saat ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan. Sebagai contoh, Malaysia yang nilai PTKP-nya hanya sebesar Rp 13 juta per tahun.

Pada tahun 2016, pemerintah menaikan batasan PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta per tahun.

Ken menuturkan, Semakin tinggi PTKP maka akan menggerus potensi penghasilan yang bisa dikenakan pajak. Hal ini akan berdampak pada tax ratio secara keseluruhan. Saat ini, rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10,3%, lebih rendah dari rata-rata tax ratio negara-negara Asia Tenggara yang berada di kisaran 14%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menargetkan tax ratio sebesar 16% pada tahun 2019.

Batasan PTKP di Negara Asia Tenggara

No

Negara

Mata Uang

PTKP per Tahun

Dalam US$

1

Brunei Darussalam

 Dollar Brunei

*

*

2

Filipina

Peso Filipina (?)

**

**

3

Indonesia

Rupiah (Rp)

54.000.000

4.050

4

Kamboja

Riel Kamboja

12.000.000

2.931

5

Laos

Kip Laos (?)

12.000.000

1.452

6

Malaysia

Ringgit Malaysia (RM)

5.000

1.165

7

Myanmar

Kyat Myanmar

2.000.000

1.472

8

Thailand

Bhat Thailand

150.000

4.468

9

Timor Leste

Dollar Amerika Serikat

6.000

6.000

10

Singapura

Dollar Singapura ($)

22.000

16.099

11

Vietnam

Dong Vietnam (?)

60.000.000

2.639

Sumber: Riset MUC Tax Research Institute

     
 

* Brunei Darussalam tidak memungut pajak terhadap orang pribadi alias personal income tax

 

** Filipina tidak menetapkan batasan PTKP

   

 



Related Articles

News

Puluhan Kontraktor Migas Berpotensi Tunggak Pajak Rp 4,72 Triliun

News

PPATK Dorong Penyusunan Aturan Keterbukaan Informasi Beneficial Ownership

News

Renegosiasi Kontrak Freeport Tak Ubah Skema Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.