News
Tutup Shortfall, DJP Akan Sandera Penungguk Pajak Setiap Hari

Tuesday, 18 July 2017

Tutup Shortfall, DJP Akan Sandera Penungguk Pajak Setiap Hari

Gizjeling, atau penyanderaan yang dilakukaan terhadap penunggak pajak, dengan cara memasukannya ke dalam penjara bakal semakin sering dilakukan otoritas. Hal itu dilakukan supaya wajib pajak yang memiliki tunggakan segera melunasinya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengaku, telah menginstruksikan kepada 341 Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan Gizjeling minimal satu penunggak per hari. Hal itu dilakukan guna mendongkrak penerimaan negara dari pajak tahun 2017.

Sepanjang semestar pertama tahun 2017 atau selama periode Januari-Juni, tercatat sudah 46 penunggak pajak yang di jebloskan ke penjara. Salah satu tempat favorit DJP untuk menyandera wajib pajak adalah di Penjara Nusakambangan.

Dalam beberapa bulan ke dapan, otoritas pajak bahkan sudah menyiapkan daftar penunggak yang akan segera ditindak. Sebagian dari sasaran itu adalah justru peserta tax amnesty.

Sebab, dari hasil pengkajian terhadap data amnesti pajak, pihaknya menemukan ada 46,7 ribu peserta yang deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzetnya tidak berubah. Sebanyak 5.528 di antaranya diduga melakukannya dengan sengaja.

Selain itu, sebaian lainnya merupakan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. Jika diketemukan ada harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda dua kali lipat.

Namun demikian, Ken meengaskan gizjeling adalah upaya terakhir yang akan dilakukan. Sebelum hal itu, pihaknya akan mengedepankan penegakan hukum. Sebab, gizjeling dilakukan terhadap penunggak pajak yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias incracht.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi proyeksi shortfall penerimaan pajak yang sempat diungkapkannya. Sebelumnya, Sri Mulyani memperkirakan akan terjadi shortfall penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 50 triliun, namun angka itu direvisi menjadi hanya Rp 30 triliun dari target penerimaan pajak dalam APBN 2017.

Sebagai catatan, dalam APBN 2017, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.271,7 triliun, namun dalam pembahasan RAPBN-P 2017 antara pemerintah dan Badan Anggaran pekan lalutarget itu dinilai terlalu tinggi karena kemungkinan hanya akan tercapai Rp1.241,8 triliun.

Sementara perubahan proyeksi tersebut dterjadi lantaran Sri Mulyani menilai ada upaya lebih yang bisa dilakukan pemerintah atau extra effort. Diantaranya dengan menyisir kembali kepatuhan wajib pajak.



Related Articles

News

Puluhan Kontraktor Migas Berpotensi Tunggak Pajak Rp 4,72 Triliun

News

PPATK Dorong Penyusunan Aturan Keterbukaan Informasi Beneficial Ownership

News

Renegosiasi Kontrak Freeport Tak Ubah Skema Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.