News
Inilah Formula Penghitungan Pajak Atas Harta Terkait Tax Amnesty

Monday, 05 June 2017

Inilah Formula Penghitungan Pajak Atas Harta Terkait Tax Amnesty

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih nampaknya masih memberi kelonggaran kepada wajib pajak.

Berdasarkan draf RPP yang diterima bisnis indonesia, menyebutkan dasar penghitungan didasarkan pada kondisi penghasilan yang belum dibayar pajaknya. Sehingga, secara tidak langsung, harta tambahan tidak serta merta dianggap sebagai penghasilan.

Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan adalah harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan dan harta yang belum dilaporkan. Asalkan harta tersebut memiliki kewajiban perpajakan yang seharusnya terutang sampai dengan akhir tahun pajak.

Adapun pajak penghasilan yang dimaksud, adalah PPh final. Dengan dasar penghitungannya yang dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan PPh.
Tarif yang dimaksud dalam rancangan tersebut adalah tarif wajib pajak badan senilai 25%, wajib pajak orang pribadi senilai 30%, serta wajib pajak tertentu senilai 12,5%.

WP Tak Bisa Mengklaim Nilai Harta

Dalam RPP itu juga dijelaskan, wajib pajak tidak bisa menilai sendiri harta di luar kas atau setara kas. Hal tersebut berbeda ketika wajib pajak mengikuti program tax amnesty, yang diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri harta yang dilaporkan.

Merujuk Pasal 5 Ayat 2 draft RPP diketahui bahwa harta selain kas didasarkan atau ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta selain kas, pada akhir tahun pajak terakhir.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa RPP tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 18 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Pasal itu menjelaskan, jika petugas pajak menemukan harta bagi wajib pajak yang belum atau baru sebagian melaporkan hartanya, maka harta itu dianggap sebagai penghasilan.

Atas tambahan penghasilan tersebut, sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bersedia memaparkan adanya usulan kelonggaran bagi WP tersebut. Dia hanya menyatakan, saat ini pembahasan RPP tersebut masih dalam tahap harmonisasi.

Namun, dia mengakui aturan itu memang sengaja dirancang karena UU Pengampunan Pajak tak mengatur secara spesifik beberapa ketentuan, misalnya, soal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam RPP itu, penerbitan SKP untuk harta yang ditetapkan sebagai penghasilan saat ditemukan otoritas pajak, tak perlu digabung dengan penghasilan rutin.



Related Articles

Regulation Update

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

Genjot Pajak 2018, E-Commerce Jadi Buruan Fiskus


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.