News
Akuntan WAjib Selektif & Kenali Pengguna Jasa

Tuesday, 02 May 2017

Akuntan WAjib Selektif & Kenali Pengguna Jasa

Akuntan dan akuntan publik wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme.

Cakupan dari PMPJ meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa. Fokusnya tertuju pada profil, karakteristik, serta pola transaksi pengguna jasa. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.01/2017, yang berlaku sejak diundangkan pada 17 April 2017.

 

 

 

Adapun akuntan dan akuntan publik yang tunduk pada ketentuan PMPJ hanya yang memberikan jasa professional terkait:

  • Pembelian dan penjualan properti
  • Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk keuangan lainnya
  • Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek
  • Pengoerasian dan pengelolaan perusahaan dan/atau,
  • Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

PMPJ wajib diterapkan akuntan pada saat:

  • Melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa
  • Terdapat transaksi keuangan menggunakan rupiah atau valas, dengan nilai minimal transaksi setara dengan Rp100 juta.
  • Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme
  • Akuntan dan akuntan public meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa

Identifikasi yang harus dilakukan oleh akuntan dan akuntan public menyasar pada identitas pengguna jasa, seperti: nama, nomor identitas kependudukan, bentuk badan usaha, alamat dan asal negara, sumber dana, serta tujuan transaksi.

Selain itu, untuk pengguna jasa yang memiliki hubungan dengan orang yang merupakan pemilik dana sesungguhnya atau pengendali utama transaksi melalui badan hukum atau perjanjian (beneficial owner), wajib membuat surat kuasa dan pernyataan tertulis mengenai kebenaran identitas dan sumber dana dari Beneficial owner.

Apabila ditemukan keraguan atas informasi transaksi pengguna jasa, akuntan dan akuntan publik wajib memutuskan hubungan dengan pengguna jasa dan melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Untuk itu, akutan dan akuntan publik harus memiliki sistem informasi dan pencatatan transaksi pengguna jasa, baik secara manual maupun menggunakan sistem komputerisasi. Semua dokumentasi itu harus ditatausahakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan dengan pengguna jasa. DOkumen tersebut wajib diserahkan paling lambat tiga hari kerja sejak diminta oleh PPATK atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Bagi yang melanggar, Menteri Keuangan berhak memberikan sanksi administrasi, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin.



Related Articles

News

Kepala BKPM Sebut Pengurang Pajak Perusahaan Inovatif Sebesar 200%

News

Aturan Baru Gijzeling; Peluang Bebas Semakin Terbuka

News

Keseimbangan Pajak Bisnis Digital di OECD


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.