News
Perang Tarif Pajak Tak Terhindarkan

Tuesday, 02 May 2017

Perang Tarif Pajak Tak Terhindarkan

Dalam konteks persaingan global, banyak negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajaknya guna menjaga daya tarik ekonomi. Wacana tersebut bahkan kembali menjadi topik hangat dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 pada Maret lalu.

Meskipun beberapa pemimpin negara menyerukan agar G20 menahan diri dari hasrat menurunkan tarif pajak, namun perang tarif sepertinya akan sulit dihindari. Sebab, cara ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan pajak yang rendah suatu negara dianggap akan lebih menarik bagi investor untuk menamamkan modalnya di negara tersebut.

 

 

Menteri keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, setiap negara memiliki kepentingannya masing-masing. Namun demikian, ada beberapa isu yang disepakati bersama yaitu bagaimana caranya agar upaya penghindaran pajak melalui pengalihan keuntungan ke negara yang bertarif lebih rendah, alias base erosion profit and shifting (BEPS) bisa dihindari.

Indonesia menjadi salah satu negara yang memang berencana untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan, melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang pajak penghasilan (PPh). Selain itu, Indonesia juga saat ini sedang merevisi UU tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP).

Saat ini, tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan di Indonesia sebesar 25%. Dalam beberapa kesempatan presiden Joko Widodo mengatakan akan menurunkannya hingga di bawah 20%. Tujuannya agar Indonesia bisa bersaing dengan Singapura, yang memiliki tarif pajak penghasilan lebih rendah.

Sejalan dengan Pengusaha

Penurunan tarif PPh badan memang sudah lama disuarakan oleh pengusaha. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius Prijohandojo Kristanto mengungkapkan, penurunan tarif pajak dinilai akan mendorong kepatuhan wajib pajak badan.

Selama ini, banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran karena kewajiban perpajakan dinilai memberatkan salah satunya tariff yang tinggi. Selain itu, investor juga enggan masuk ke Indonesia lantaran tariff pajak yang tinggi.

Meski demikian Prijohandojo enggan menentukan besaran tarif pajak yang ideal menurut pengusaha. Yang jelas, pemerintah harus menyesuaikan dengan tarif pajak di beberapa negara di kawasan.



Related Articles

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Isu Perpajakan Bisa Menekan Daya Beli Masyarakat Tahun Ini


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.