News
Rencana Penerapan Pajak Progresif Lahan Menganggur Ditunda

Monday, 17 April 2017

Rencana Penerapan Pajak Progresif Lahan Menganggur Ditunda

Pemerintah akhirnya menunda rencana penerapan pajak progresif untuk lahan menganggur alias idle. Tadinya, rencana ini akan diterapkan pada tahun ini, untuk menekan kegiatan spekulasi dan mendorong kenaikan harga tanah yang tinggi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkapkan, alasan penundaan ini dilakukan karena pertimbangan kondisi dunia usaha, khususnya di sektor properti. Perkembangan sector property saatdinilai sedang mengalami kelesuan.

 

 

 

Selain berencana menerapkan pajak progresif untuk lahan idle, pihaknya juga akan menyasar keberadaan apartemen yang tidak dihuni. Jika kebijakan ini diterapkan, dampaknya bisa semakin buruk kepada pertumbuhan ekonomi. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 harus bisa mencapai 5,1%, lebih tinggi dari tahun lalu yang berada di level 5,02%.

Meskipun, di satu sisi, penerpan pajak progresif bisa mencegah aksi spekulasi serta mendorong kenaikan harga lahan dan properti. Akan tetapi, Sofyan menilai kenaikan harga properti dan lahan saat ini masih dalam tingkat yang tidak membahayakan.

Apabila kenaikannya dinilai membahayakan, maka pemerintah bisa menerapkan kebijakan ini dikemudian hari. Selain itu, Sofyan juga berharap kondisi ekonomi akan semakin membaik, dan mendukung untuk ditreapkannya pajak progresif ini.

Namun, untuk sementara dengan tegas Ia mengatakan akan menghentikan pembahasan wacana penerapan pajak progresif ini. Menurut Sofyan, selama ini rencana tersebut memang masih sebatas wacana.

Sebelumnya, pemerintah menilai penerapan pajak progresif untuk lahan dan properti yang tidak digunakan bisa mendorong pemanfaatan atas aset-aset tersebut. Pemerintah menyayangkan, jika banyak lahan yang tidak digunakan maka tidak ada aktifitas ekonomi yang dilakukan. Padahal, jika dimaksimalkan aset-aset tersebut bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.



Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Pemerintah Lakukan Perubahan Radikal dalam Pemberian Insentif Fiskal


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.