News
Laporan Keuangan Audited Jadi Basis Pemajakan Google

Monday, 10 April 2017

Laporan Keuangan Audited Jadi Basis Pemajakan Google

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pertemuan dengan perwakilan Google guna mencari solusi dari permasalahan sengketa pajak. Dari pertemuan tersebut, DJP mendapatkan laporan keuangan Google yang telah diaudit sebagai dasar pengenaan pajak perusahaan raksasa digital tersebut di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, laporan keuangan tersebut akan menjadi basis penghitungan tunggakan pajak yang belum dibayarkan Google. Namun, Ia enggan menyebutkan potensi tunggakan pajak Google yang harus dibayar.

Menurut Haniv, pada prinsipnya pihak Goolge sudah sepakat akan membayar pajak di Indonesia. Apalagi, dengan adanya data baru, DJP sudah bisa menetapkan nilai pajak yang harus diselesaikan.

DJP juga sudah menegaskan, kalau Google Indonesia adalah Bentuk Usaha tetap dari Google Asia Pacific, tidak seperti yang selama ini disampaikan pihak Google yang membantah terkait keberadaan BUT.

Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 yang disimak oleh KONTAN, tertera bahwa PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar.

Pada tahun 2015, PT GI membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar. Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.

Adapun pada dokumen pajak Google lainnya yang disimak oleh KONTAN, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia pada tahun 2015 di mana 10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau sebesar US$ 60 juta.

Sebelumnya, DJP menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.
 



Related Articles

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

Singapura Siap Bertukar Informasi Pajak

News

Penambahan Objek Cukai Baru, Disetujui DPR


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.