News
DJP Segera Rilis NPWP Multifungsi

Monday, 27 March 2017

DJP Segera Rilis NPWP Multifungsi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera mengeluarkan terobosan, dengan mengeluarkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi.

Jika selama ini, kartu NPWP hanya berfungsi untuk keperluan perpajakan saja. Nantinya, DJP akan mengeluarkan kartu yang bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran, hingga sebagai identitas penduduk elektronik, atau e-KTP.

Dalam tahap awal, DJP akan merilis 200 keping kartu diberi nama Kartu Indonesia satu (Kartin1) ini, sebagai prototipe. Ini merupakan langkah awal Indonesia memiliki kartu identitas tunggal.

Untuk saat ini hanya berfungsi untuk tidga keperluan saja, e-KTP, alat transaksi atau e-money dan sebagai identitas wajib pajak. Kedepan akan ada 15 data yang masuk dalam kartu multifungsi ini.

Termasuk didalamnya identitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), Surat Izin Mengemudi hingga paspor. Untuk menuju ke arah sana, DJP masih perlu sinergi dengan banyak pihak.

Untuk saat ini, DJP hanya menjalin sinergi dengan perbankan dan Bank Indonesia. Oleh karenanya, untuk tahap awal pemerintah akan menggandeng sebuah bank plat merah, yaitu Bank Mandiri.

Menjamin Kerahasiaan

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah, sistem yang dibangun harus aman. Karena banyak data yang tercantum didalamnya, maka harus dilengkapi data enkripsi, password dan sertifikat digital.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengungkapkan prototipe juga sekaligus sebagai uji coba. Jika lancar, maka otoritas pajak akan membuka kesempatan kepada penerbit kartu e-money lain untuk bekerja sama.

Menjaring Data

Sebelumnya, otoritas pajak memang berharap bisa menjaring banyak informasi wajib pajak melalui pembuatan karta multifungsi. Termasuk diantaranya informasi kemampuan daya beli dan gaya hidup wajib pajak melalui data transaksi ekonominya.

Nah, jika NPWP bisa sekaligus menjadi alat transaksi maka data transaksi tersebut bisa menjadi informasi tambahan bagi otoritas pajak.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengeluarkan aturan yang mewajibkan perbankan menyerahkan data transaksi kartu kredit. Namun aturan tersebut untuk saat ini harus ditunda.

Padahal data kartu kredit tersebut bisa dijadikan sumber informasi bagi otoritas.



Related Articles

Regulation Update

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

Target Penerimaan Pajak Dipangkas di APBN-P 2017


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.