News
Membongkar Kartel Lewat Jalur Perpajakan

Tuesday, 14 March 2017

Membongkar Kartel Lewat Jalur Perpajakan

Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledehan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus suap yang melibatkan importir. Sejumlah penyidik menggeledah dan mengambil sejumlah dokumen di kantor DJBC.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengaku mendukung penyelidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mendorong penegakan hukum dan persaingan usaha.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku siap membantu upaya penegak hukum dalam mengungkap praktik kecurangan dalam dunia usaha. Termasuk di antaranya, praktik kartel, yang juga merugikan dari sisi perpajakan.

Praktik kartel, terutama yang dilakukan oleh para importir, memang mengancam penerimaan negara baik dari sisi pajak maupun bea dan cukai. Bahkan Kemenkeu telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bertukar informasi yang diperlukan.

Mulai saat ini, kemenkeu bisa memberikan data yang diperlukan KPPU dalam mengungkap praktik persaingan usaha tidak sehat dan mengarah ke kartel. Begitupun sebaliknya, Kemenkeu bisa menggunakan data KPPU untuk mengungkap wajib pajak pelaku kartel yang sengaja menghindari kewajibannya.

Salah satunya praktik kartel di sektor pangan. Catatan Kemenkeu menyebutkan, kontribusi pajak dari importir pangan, terutama daging, sangat rendah. Yaitu antara 0,1%-2% dari total pajak yang diterima pemerintah.

Padahal, industri yang daging selalu tumbuh baik setiap tahunnya. Pada kurun waktu 2015 - 2016 misalnya, impor daging sapi beku melonjak sekitar 247% atau dari 44.673,9 ton menjadi 155.070,5 ton.

Praktik kartel memang efektif menekan kewajiban pajak yang harus dibayar. Dengan jaringan kegiatan bisnis yang tersebar, diduga bisa menyamarkan kewajiban pajak sesungguhnya.
 



Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.