News
Penyedia Layanan Digital Jadi Buruan, Otoritas Pajak Terbitkan Surat Edaran

Tuesday, 14 March 2017

Penyedia Layanan Digital Jadi Buruan, Otoritas Pajak Terbitkan Surat Edaran

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwi Jugiasetiadi menegaskan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas perusahaan penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet, yang berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN). Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017 tentang penentuan BUT bagi subjek pajak luar negeri yang menyediakan layanan over the top (OTT).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), supaya menjadi panduan dan terjadi keseragaman dalam menentukan BUT terhadap SPLN yang menyediakan layanan OTT di Indonesia. Dirjen pajak juga meminta jajarannya unntuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan OTT.

 

Penegasan itu di antaranya dengan menetapkan definisi atas layanan OTT sebagai layanan aplikasi berbasis internet dan/atau layanan konten melalui internet. Sedangkan layanan aplikasi melalui internet, disebutkan dalam surat edaran ini sebagai penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi.

Layanan komunikasi yang dimaksud bisa dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game) jejaring dan media sosial. Termasuk semua turunnya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggaran jaringan telekomunikasi.

Sementara itu, definisi layanan konten melalui internet yang ditetapkan dalam surat edaran ini meliputi; penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film, permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya. Termasuk, dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Adapun penegasan ini dilakukan agar pemerintah dikemudian hari pemerintah bisa menjerat perusahaan OTT seperti Google, Facebook, Twitter, dll lebih patuh membayar pajak. Saat ini pemerintah memang tengah berusaha mengejar potensi penerimaan pajak dari Google.

Google Bantah Memiliki BUT

Kepala Kantor Wilayah Pajak Besar Muhammad Haniv mengakui, hingga kini pihak Google memang belum mengakui memiliki BUT di Indonesia. Kalaupun ada perusahaan perwakilanya di Indonesia dianggap bukan BUT.

Atas dasar itu, Google membantah memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan aturan BUT. Akibatnya, otoritas pajak dan perusahaan digital raksasa itu hingga kini masih belum ada titik temu.

Sebelumnya, otoritas pajak sudah menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Google. Menurut laporan hasil pemeriksaan tersebut, Google memang memiliki tunggakan pajak karena pajak yang telah dibayarkan tidak sesuai dengen penghasilan mereka dari Indonesia. Hasil pemeriksaan itu dikeluarkan dalam rangka penyeledikian terhadap Google. Namun, Google hingga kini belum menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Muhammad Haniv, Google meminta dapat kelonggaran waktu, untuk menyerahkan data keuangan elektronik yang diminta otoritas pajak.

Otoritas pajak memang menyatakan Google memiliki tungakan pajak, atas dasar selisih perkiraan penghasilan dengan data fisik laporan keuangan yang diserahkan Google kepada otoritas.

Nah, untuk meyakinkan data tersebut Google diminta menyerahkan laporan keuangan elekronik. Namun hingga kini belum dipenuhi.



Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.