News
Pemeriksaan Kasus Pajak Google Tuntas

Monday, 27 February 2017

Pemeriksaan Kasus Pajak Google Tuntas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SHP) atas kasus pajak Google Asia Pacific Pte Ltd. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi menerangkan, SPHP dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu.

Google diduga tidak patuh dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya di Indonesia. Namun, Ken enggan merinci nilai tagihan pajak serta detil SPHP. Intinya, terang Ken, SPHP tersebut sudah dikeluarkan dan dikirimkan ke Google.

 

 

Ia hanya menjelaskan, penerbitan SPHP dilakukan setelah petugas pajak menemukan sejumlah koreksi fiskal atas laporan keuangannya. Laporan keuangan tersebut diperoleh petugas dari perwakilan Google yang beberapa waktu lalu datang menemui Ken. Google dimungkinkan akan memberikan klarifikasi atas SPHP yang diterbitkan DJP tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, pihaknya tidak percaya dengan laporan keuangan yang diserahkan Google. Dari data laporan keuangan periode 2012 hingga 2015, Google hanya memperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp 74,5 miliar. Dengan jumlah laba sebesar itu, Google mengklaim telah membayar pajak Rp 18,5 miliar. Namun, Haniv menilai nilai pajak itu terlalu kecil untuk dibayar perusahaan sebesar Google.

Merujuk data Bloomberg, pada 2015 Google hanya membayar pajak sebesar Rp5,2 miliar dari total pendapatan sebesar Rp20,9 miliar atau setara dengan US$ 1,6 juta. Sementara lembaga riset AS e-Marketer menulis, total pendapatan bisnis iklan digital Google di Indonesia pada tahun 2015 mencapai US$830 juta. Google, bersama dengan Facebook ditaksir menguasai 70% pasar iklan digital di Indonesia.

Dengan asumsi itu, DJP menaksir keuntungan Google dari pendapatan iklan di Indonesia berkisar Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun. Sehingga idealnya, Google membayar pajak setiap tahunnya sekitar Rp450 miliar.
 



Related Articles

News

Upaya Luar Biasa Dikurangi

News

Deretan Nama Politisi Dunia di Dokumen Investasi Rahasia Paradise Papers

News

Paying Taxes, Aspek Merah dalam Kemudahan Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.