News
dengan Aplikasi, DJP Lebih Cepat Akses Data Perbankan WP

Monday, 20 February 2017

dengan Aplikasi, DJP Lebih Cepat Akses Data Perbankan WP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini bisa mengakses data nasabah bank dengan lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Hal ini berkat hadirnya dua aplikasi khusus yang bisa mendukung kegiatan permohonan data nasabah perbankan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, perangkat daring ini diberi nama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Dengan aksia, permohonan data bank dari DJP, yangharus berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih simple.

Sebab, Dirjen Pajak tidak perlu lagi membuat surat manual kepada Menteri keuangan lalu baru, Menkeu meneruskannya ke OJK. Dengan cara manual, setiap permohonan data harus memakan waktu hingga 239 hari.

Bahkan, dalam beberapa kasus bisa memakan waktu hingga satu tahun. Namun dengan aplikasi ini, permohonan data bisa selesai hanya dalam waktu satu minggu saja, paling lambat satu bulan.

“Aplikasi ini akan terhubung secara langsung antara DJP, Kemenkeu dan OJK makanya bisa lebih cepat,” kata Ken, di Jakarta.

Namun, demikian keberadaan aplikasi ini akan tetap mengacu pada perundang-undangan (UU) yang berlaku. Diantaranya, mengenai skema permintaan data tetap harus berdasarkan persetujuan Menkeu.

Rekening Pihak Terkait

Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mengatakan, data yang diminta harus tetap dalam kaitannya penyelidikan atau penyidikan. Selain itu, pembukaan rekening bisa menyangkut keluarga. Termasuk suami, isteri atau anak dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang tengah diperiksa.

Sementara jika yang tengah diperiksa itu WP badan, maka data rekening yang bisa dimintakan adalah milik jajaran direksi serta dewan komisaris. Namun, dalam pemeriksaan otoritas tidak hanya menggunakan data perbankan saja.

Dalam beberpa situasi DJP juga menggunakan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK).

Dadang juga menjelaskan, pihaknya akan memebkukan rekening milik nasabah yang sedang diperiksa jika ternyata ada saldonya tetapi memiliki tunggakan pajak. “Semua saldo kami blokir sampai cukup untuk membayar tunggakan,” katanya.



Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.