News
Mengenal Dua Jenis Bea Keluar Ekspor Mineral Terbaru

Wednesday, 01 February 2017

Mengenal Dua Jenis Bea Keluar Ekspor Mineral Terbaru

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah akan memberlakukan dua jenis bea keluar khusus bagi ekspor konsentrat, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan kegiatan ekspor mineral mentah selama lima tahun ke depan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto mengatakan, dua jenis bea keluar tersebut terdiri dari bea keluar dengan tarif datar sebesar 10 persen dan bea keluar dengan tarif progresif berdasarkan tingkat kemajuan smelter.

Goro mengatakan, rencana itu sesuai dengan keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Namun, sampai saat ini, instansinya belum tahu ihwal komoditas mana saja yang akan mendapatkan bea masuk flat dan bea masuk progresif. Untuk itu, ia menunggu daftar rincian komoditas beserta besaran tarifnya dari Kementerian ESDM.

"Arahnya ke sana, tapi kami menunggu surat dari Kementerian ESDM. Bukan surat juga sebetulnya, tetapi usulan resmi terkait daftar komoditas beserta tarif bea keluarnya," kata Goro, Selasa (31/1).

Meski usulan resmi belum diterima, ia mengatakan bahwa Kemenkeu telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) terkait permintaan daftar ini. Oleh karenanya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar ini masih belum bisa diterbitkan.

"Intinya kami masih menunggu itu. Kalau dari Kemenkeu, kami siap. Tapi PMK tersebut harus merujuk ke surat Kementerian ESDM kan. Sehingga, PMK belum bisa terbit. Kalau Kemenkeu sudah terima suratnya, saya pasti tahu kok," tambahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, seharusnya usulan dari Kementerian ESDM terkait komoditas dan tarif bea keluar tidak lama lagi bisa diterima. Karena menurut informasi yang diterima olehnya, surat itu sudah ditandatangani Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

"Kalau sudah begitu, artinya sebentar lagi," jelasnya.

Sebagai informasi, pengenaan bea keluar khusus merupakan syarat utama bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Selain membayar bea keluar, perusahaan tambang juga perlu membangun smelter dalam jangka lima tahun ke depan, melakukan divestasi saham maksimal 51 persen, dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika izin pertambangan berupa Kontrak Karya (KK).

Sebelumnya, bea keluar ekspor konsentrat tecantum di dalam PMK Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Di dalam beleid tersebut, dijelaskan jika kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5 persen, maka bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5 persen. Apabila realisasi progress smelter antara 7,5-30 persen, maka membayar bea keluar 5 persen.

Sedangkan bila progress pembangunan lebih dari 30 persen, maka bea keluar yang dibayar 0 persen.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170131133744-85-190270/mengenal-dua-jenis-bea-keluar-ekspor-mineral-terbaru/

Related Articles

News

Pertumbuhan Pajak Kuartal Pertama 2018 Capai 10,62%

News

Upaya Luar Biasa Dikurangi

News

Kajian Revisi Batasan PTKP Dipertajam


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.