News
Fasilitas Perpajakan, Berikut Persyaratannya

Wednesday, 01 February 2017

Fasilitas Perpajakan, Berikut Persyaratannya

Fasilitas perpajakan akan diberikan melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan dan Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Goro Ekanto mengatakan fasilitas perpajakan tak akan diberikan secara bebas setara dengan assume and discharge yang menjamin kegiatan usaha hulu tak dibebankan pajak selama masa kontrak berjalan.

Menurutnya, fasilitas perpajakan hanya akan diberikan kepada lapangan tertentu yang rendah keekonomian. Adapun, fasilitas perpajakan yang diberikan akan diberikan dalam kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.

 

Pajak-pajak yang ditanggung kontraktor seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) hingga bea masuk nantinya bisa dibebaskan pada lapangan tertentu. Nantinya, ujar Goro, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai kementerian teknis yang mengetahui lapangan mana yang berhak mendapat insentif perpajakan.

"Kita lihat case per case. Kalau keekonomian satu dan lain kan per blok, kami awam soal itu. Itu lebih ke Kementerian ESDM. Kita hanya mendukung, mungkin di cara penghitungannya [Kementerian Keuangan] akan dilibatkan," ujarnya usai menghadiri diskusi terkait industri hulu minyak dan gas bumi di Jakarta, Selasa (31/1/2017). Selain menerbitkan beleid revisinya, pihaknya pun akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengatur secara detail.

Namun, dia mengakui dengan instrumen tersebut semua pajak tak bisa begitu saja dihilangkan karena mengacu pada amanat Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001, pasal 31, badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hulu wajib membayar penerimaan negara berupa pajak.

"Assume and discharge pun tak boleh lagi, sesuai UU. Kami memberikan fasilitas yang setara [dengan assume and discharge]," katanya. Saat ini, katanya, draf revisi PP 79 sudah ditetapkan. Dia menyebut kini sedang berproses di Sekretariat Negara. Dia pun memperkirakan tinggal menanti sebulan lagi hingga beleid yang dianggap sebagai disinsentif investasi hulu migas bisa terbit.

"Tinggal satu bulan, mungkin di Setneg," katanya.
 

http://finansial.bisnis.com/read/20170131/10/624460/fasilitas-perpajakan-berikut-persyaratannya

Related Articles

Regulation Update

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

Target Penerimaan Pajak Dipangkas di APBN-P 2017


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.