News
Menghitung Mundur Waktu Pelaksanaan Program

Tuesday, 31 January 2017

Menghitung Mundur Waktu Pelaksanaan Program

Ada yang nampak berbeda dari tampilan laman amnesti pajak atau tax amnesty sejak awal Januari lalu.

Bila sebelumnya laman statistik hanya berisi update jumlah pelaporan harta, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan countdown atau waktu yang berjalan mundur mulai dari hari, jam, menit, hingga detik.

Countdown tersebut mengacu kepada batas akhir pelaksanaan program tax amnesty yakni 31 Maret 2017 mendatang. Kini pemerintah seakan menghitung mundur waktu pelaksanaan tax amnesty yang tinggal tersisa 59 hari lagi.

 

Manfaat Besar

Sejak kemunculannya, tax amnesty memang tidak luput dari penentangan. Namun bila bicara manfaat, maka program tersebut memiliki banyak manfaat baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Program pengampunan pajak sejatinya merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada semua WNI terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Melalui program ini, wajib pajak dan negara akan mendapatkan manfaat yang besar. Bahkan diharapkan mampu meningkatkan tax ratio atau penerimaan pajak terhadap PDB setelah pelaksanaan berakhir.

Bagi wajib pajak, mereka bisa bebas dari segala tuntutan perpajakan sepanjang mengungkap harta yang disembunyikan dan membayar tebusan. Sedangkan bagi negara, uang tebusan tax amnesty yang sudah mencapai Rp 110 triliun, masuk ke kas negara.

Dana itu bisa digunakan untuk menambal pendanaan program-program pembangunan yang ada di dalam APBN. Selain itu, dana-dana WNI yang dibawa pulang dari luar negeri juga bisa menambah permodalan investasi di dalam negeri.

Total dana dari luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia sudah mencapai Rp 141 triliun. Hingga hari ini, tercatat 640.354 wajib pajak sudah ikut tax amnesty. Adapun total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.338 triliun.

Program Langka

Sejak awal pelaksanaan tax amnesty pada 1 Juli 2016, pemerintah sudah menyatakan bahwa program tersebut adalah program langka. Sebab, kebijakan serupa belum tentu akan ada lagi sampai 30 tahun ke depan.

Bila memutar waktu ke belakang, pelaksaan program tax amnesty 2016 bukanlah yang pertama. Tercatat pada1965 dan 1984 program tersebut sempat dijalankan oleh Presiden Soekarno dan Soeharto. Sebenarnya pada 2008, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengeluarkan kebijakan sunset policy yang juga disebut tax amnesty. Namun kebijakan itu hanya dalam skala yang kecil. Artinya, kebijakan tax amnesty secara masif terakhir terjadi pada 1984 silam. Butuh waktu 32 tahun program tersebut "dihidupkan" lagi dan dijalankan pada 2016 Ditjen Pajak terus mengingatkan agar wajib pajak yang belum memanfaatkan tax amnesty bisa segara memanfaatkan program langka itu.

"Tax amnesty tahap 1 atau 3 ini sama-sama menariknya. Tahap pertama tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang terakhir dan tidak akan muncul kembali," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Setelah tax amnesty berakhir, pemerintah akan mengambil kebijakan keras melalui penegakan hukum hingga memperketat ketentuan-ketantuan perpajakan.

Dari sisi global, sistem keuangan akan semakin transparan. Cerita mudahnya menyembunyikan kekayaan di luar negeri bisa akan berubah pada 2018 mendatang. Sebab, sejumlah negara sudah meningkatkan intensitas pertukaran informasi antarnegara, termasuk informasi di sektor keuangan global untuk kepentingan perpajakan.

Hal itu membuat sektor keuangan global semakin transparan sehingga menyembunyikan kekayaan di negara lain hanya akan menjadi masalah besar. Kini program tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk berakhir. Tak salah bila Ditjen Pajak menambahkan countdown di laman amnesti pajak, setidaknya untuk mengingatkan, bahwa program langka itu juga memiliki batas akhir.  

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/01/30/183000026/menghitung.mundur.waktu.pelaksanaan.program.tax.amnesty.

Related Articles

News

Upaya Luar Biasa Dikurangi

News

KADIN dan DJP Bahas Opsi Audit Pajak oleh Akuntan Publik

News

DJP Kembali Sandera Penunggak Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.