News
Kerja Sama dengan OECD Diperbarui

Wednesday, 27 January 2016

Kerja Sama dengan OECD Diperbarui

JAKARTA — Permasalahan yang masih tinggi di bidang perpajakan internasional membuat Ditjen Pajak berambisi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya hingga sejajar dengan negara-negara utama OECD.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP), mengatakan bahwa salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan memperkuat kerja sama di bidang sumber daya manusia dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Langkah ini ditempuh dengan melakukan penandatanganan pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) pada Kamis (25/1) di KBRI Paris, Perancis. Ruang lingkup kerja sama ini sebagian besar mencakup area perpajakan internasional dan e-commerce.

“Diharapkan ke depan kualitas SDM DJP sekelas dengan negara-negara utama OECD seperti UK , Jepang, Korea, Australia, Prancis dan Jerman, serta IRS dari Amerika,” ujarnya melalui pesan singkat.

Adapun keluaran dari kerja sama tersebut yakni adanya peningkatan pengetahuan di bidang perpajakan internasional. Selain itu, pegawai DJP harus cakap dan handal dalam mengelola permasalahan perpajakan seperti sengketa atau dispute resolution.

Dalam kerja sama tersebut, ada kesepakatan untuk meningkatkan kapasitas perpajakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan usaha kecil menengah (UKM).

Selain itu kerja sama juga mencakup bidang pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, serta model simulasi mikro penerimaan pajak.

Sejalan dengan adanya keterbukaan informasi untuk perpajakan, sambungnya, DJP merasa perlu untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyusunan peraturan perpajakan di tingkat domestik agar sejalan dengan kesepakatan global.

STANDAR MINIMAL

Salah satu peraturan yang belum lama ini dikeluarkan yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 terkait transfer pricing documentations (TP Doc).

Dalam payung hukum tersebut, wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi dengan afiliasinya – baik lintas negara maupun domestik – wajib menyelenggarkan dan menyediakan TP Doc.

TP Doc itu terdiri atas tiga bagian yakni dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara (country by country reporting/CbCR). Informasi yang terdapat CbCR hanya digunakan untuk keperluan penilaian risiko adanya penghindaran pajak lewat TP. TP Doc ini sesuai dengan rekomendasi proyek anti base erosion and profit shifting (BEPS) OECD dalam rencana aksi 13.

Dengan demikian, pemerintah telah memenuhi salah satu dari empat standar minimal aksi anti BEPS tersebut. Tiga rencana aksi lainnya yang menjadi standar minimal yakni praktik berbahaya dalam pajak (harmful tax practices/rencana aksi 5), penyalahgunaan perjanjian pajak (tax treaty abuse/ rencana aksi 6), dan penyelesaian sengketa (dispute resolution/ rencana aksi 14).

Untuk rencana aksi 5, lanjut John, pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain akan mempertukarkan informasi terkait ketentuan insentif pajak untuk investasi. “Saat ini sudah ada beberapa negara yang mengirim data tersebut kepada DJP,” tegasnya.  

http://koran.bisnis.com/read/20170127/433/623316/kerja-sama-dengan-oecd-diperbarui

Related Articles

News

Pemda Dilarang Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat

News

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Awasi Kepatuhan 4.242 WP

News

Pengembangan Sistem Administrasi Pajak Masuk Tahap Akhir


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.