News
Pajak Daerah Jakarta: 5 Jenis Tarif Direvisi

Thursday, 26 January 2017

Pajak Daerah Jakarta: 5 Jenis Tarif Direvisi

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini segera mengajukan perubahan atau revisi terhadap lima peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan perpajakan di Ibu Kota.

Lima Perda yang diajukan perubahan tersebut yakni antara lain Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan pengajuan revisi lima perda tersebut selain demi mendorong penerimaan pajak daerah juga implementasi dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

 

“Ada lima perda sedang kami ajukan revisi, empat di antaranya berkaitan dengan kenaikan tarif dan satu jenis pajak justru penurunan tarif,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/1).
Edi memaparkan empat jenis pajak yang direncanakan akan dinaikkan tarifnya itu yakni PPJ, PBBP2, dan BBNKB.

“Secara garis besar, tarif BBNKB kendaraan pertama yang semula 10% jadi 15%, Pajak Parkir dari 20% jadi 30%, PPJ dari listrik BUMN/ BUMD untuk industri yang semula 3% menjadi 6%, PBBP2 untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp10 miliar akan disesuaikan mendekati harga pasar,” terangnya.

Menurutnya empat jenis pajak tersebut ingin dinaikkan demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang meningkat hampir sekitar Rp4 triliun dibandingkan dengan realisasi pada 2016. Pemprov DKI Jakarta tahun ini menaikkan target penerimaan pajak daerahnya menjadi Rp35,2 triliun dari target 2016 sebesar Rp33 triliun. Target 2017 tersebut mengalami kenaikan signifi kan sekitar hampir Rp4 triliun dari realisasi 2016 yang hanya sebesar Rp31,6 triliun.

“Kalau ini tidak disetujui dewan ya kita akan kerepotan merealisasikan penerimaan pajak nya. Besaran angka itu baru usulan kami dan hasilnya akhirnya di pembahasan dengan dewan,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Edi, untuk jenis pajak yang justru direncanakan diturunkan tarifnya tahun ini, yakni BPHTB. “BPHTB, nantinya dari biasanya dikenakan 5% turun menjadi 2,5% dan khusus DIRE jadi 1%,” ujarnya.

Penurunan tersebut menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat atas terbitnya PP No. 34/2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

“Atas terbitnya PP tersebut daerah diminta menyesuaikan. Meskipun diakui memang akan ber dampak pada potensi penurunan penerimaan BPHTB,” ujarnya.

Joko Puji Yanto Kabid Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menambahkan bahwa sebanyak lima perda yang diajukan revisi tersebut kini sudah masuk dalam Balegda DPRD DKI Jakarta 2017.

Kelima perda yang masuk pembahasan Balegda itu antara lain Perubahan atas Perda No.18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lalu Perubahan atas Perda No.16/2010 tentang Pajak Parkir, Perubahan atas Perda No.15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Selain itu Perubahan atas Perda No.16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan juga Perubahan atas Perda No.9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya perubahan tarif dan dasar pengenaan atas pajak itu merupakan salah satu dari lima strategi yang akan ditempuh BPRD Jakarta demi merealisasikan penerimaan.  

http://koran.bisnis.com/read/20170125/436/622591/5-jenis-tarif-direvisi

Related Articles

Regulation Update

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

UU AEOI Digugat ke Mahkamah Konstitusi


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.