News
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Bea Keluar Konsentrat Pekan Ini

Tuesday, 24 January 2017

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Bea Keluar Konsentrat Pekan Ini

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) pada pekan ini.

Keputusan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan bea keluar.

"Tarif bea keluar akan ditetapkan segera dalam waktu dekat. Bisa minggu ini, itu untuk perusahaan tambang yang melakukan ekspor. Kita tunggu saja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (23/1/2017).

 

Menurut Suahasil, tarif bea keluar sebesar 10 persen ditetapkan untuk ‎bahan mineral mentah. Sementara untuk yang sudah diolah berdasarkan proses kemajuan pembangunan smelter, tarif akan terbagi dalam beberapa layer.

"‎Yang 10 persen itu benara-benar untuk raw (mentah). Kalau belum sama sekali diolah, bea keluar paling tinggi. Sedangkan kalau sudah ada kemajuan pembangunan smelter, makin maju progress-nya, bea keluar makin rendah," jelas dia.

Terkait layer, Suahasil menegaskan masih dalam proses diskusi. Hal ini dilakukan untuk memberikan insentif bagi perusahaan tambang dalam pembangunan smelter. Artinya semakin tinggi kemajuan pembangunan smelter, bea keluar yang ditetapkan semakin rendah.

"Layer bisa jadi berubah, ini lagi didiskusikan apakah sama atau ada alternatif yang lain. Pokoknya untuk memastikan perusahaan memiliki insentif mengejar progres. Dikasih insentif, makin tinggi progresnya, maka bea keluar makin rendah," ujar dia.

Sebelumnya, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.  

http://bisnis.liputan6.com/read/2834669/sri-mulyani-keluarkan-aturan-bea-keluar-konsentrat-pekan-ini

Related Articles

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Beleid e-Commerce, Pemain Non-Marketplace Tak Masuk

News

These Are the Taxes Singapore Could Hike in Next Month's Budget


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.