News
Menkeu Setuju Naikkan Tarif Ekspor Konsentrat

Monday, 16 January 2017

Menkeu Setuju Naikkan Tarif Ekspor Konsentrat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, akan mengikuti keputusan mengenai tarif bea keluar ekspor konsentrat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.

Beleid tersebut menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus membayar bea keluar maksimum sebesar 10 persen. Sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar lima persen.

Sri mengatakan, kenaikan tarif bea keluar tersebut sesuai dengan misi pemerintah agar ada kegiatan pemurnian mineral tambang atau smelter. "Kami akan

0

Related Articles

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

WP yang Merugi Tak Perlu Lapor

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.