News
Kian Susah Mengelak dari Tagihan Pajak & Bea Cukai

Friday, 13 January 2017

Kian Susah Mengelak dari Tagihan Pajak & Bea Cukai

Sinergi dua direktorat jenderal (Ditjen) di Kementerian Keuangan yang mengurusi penerimaan negara segera terealisasi. Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak akan melakukan sinergi data dengan membentuk single ID, sehingga wajib pajak di kalangan importir akan semakin sulit melakukan impor ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sinergi data direncanakan akan rampung pada kuartal pertama 2017. “Kami mulai dengan membentuk single ID antara NPWP dan NIK,” kata Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/1)

Setelah terbentuk single ID, langkah selanjutnya ialah merekonsiliasikan semua transaksi yang ada di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. “Semua transaksi bisa direkonsiliasikan satu sama lain sebagai tools untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan,” ucapnya.

Dengan demikian, nantinya sinergi ini tidak akan dilakukan dari segi kebijakan saja tetapi juga sisi operasionalnya.

Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengatakan bahwa jika data pajak dan bea cukai tersambung, maka pemerintah bisa mengontrol impor yang bebas bea masuk dan tidak. Menurut Jokowi pertukaran data antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berhubungan dengan upaya mengurangi impor ilegal.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol mengatakan bahwa kerjasama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk memperketat pengawasan sudah dilakukan oleh kedua belah pihak sehingga saat ini proses kerjasama tersebut sudah tinggal disempurnakan lagi. “Tinggal pemantapannya saja. Kerjasama auditnya juga sudah,” kata John saat ditemui pada Senin (9/10).

Terpisah, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan bahwa PMK soal sinergi ini sudah rampung, “Sudah tinggal petunjuk teknisnya (juknis) saja,” ucapnya.

Kebijakan ini pun diharapkan mampu untuk mencegah adanya wajib pajak yang lolos untuk membayar pajak. Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan begitu, maka diharapkan penerimaan negara juga dapat meningkat.
 

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170111083616-78-185478/ditjen-pajak-sabar-menanti-komitmen-duit-repatriasi-rp288-t/

Related Articles

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Wajib Lapor Strategi Pajak Menuai Pro dan Kontra

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.