News
Ditjen Pajak Sabar Menanti Komitmen Duit Repatriasi Rp28,8 T

Thursday, 12 January 2017

Ditjen Pajak Sabar Menanti Komitmen Duit Repatriasi Rp28,8 T

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat realisasi repatriasi dari 21 Bank gateway, hingga 31 Desember 2016 sebesar Rp112,2 triliun. Angka ini lebih rendah dari komitmen repatriasi berdasarkan data Surat Pernyataan Harta yang disampaikan oleh para Wajib Pajak (WP) yaitu sebesar Rp141 triliun atau masih ada kekurangan Rp28,8 triliun.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (11/1), DJP menjelaskan beberapa kemungkinan penyebab selisih tersebut, sambil meminta klarifikasi ke masing-masing bank gateway untuk memastikan kebenarannya.

Selisih tersebut terjadi diduga akibat perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016. Pada periode pertama program tax amnesty, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 tahun 2016.

Kemudian, memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150 tahun 2016 sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak.

"Konsekuensi dari PMK 150 adalah bahwa dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada Bank gateway," ujar DJP, dikutip Rabu (11/1).

DJP juga menilai, rendahnya angka repatriasi itu akibat WP mengalami kesulitan dalam melakukan proses repatriasi.

Selain laporan dari Bank gateway, DJP akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28 tahun 2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017.
 

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170111083616-78-185478/ditjen-pajak-sabar-menanti-komitmen-duit-repatriasi-rp288-t/

Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.