News
Awal 2017, Importir Kebanjiran Fasilitas

Friday, 13 January 2017

Awal 2017, Importir Kebanjiran Fasilitas

Mengawali tahun 2017, pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan insentif fiskal untuk para importir. Setidaknya ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pada 30 Desember 2016, yang masing-masing mengatur jenis fasilitas dan barang impor tertentu yang bisa diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP)

Beleid pertama adalah PMK Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017.

 

Barang dan bahan impor yang dimaksud meliputi barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa, dan elektronika

Dengan pagu anggaran sebesar Rp596,1 miliar, pemerintah menjanjikan fasilitas BMDTP untuk 24 sektor industri, yang pengelolaannya dipercayakan kepada tiga direktorat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Berikut rincian KPA dan alokasi pagu BMDTP:

  • Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin (11 sektor industri) Rp326,47 miliar;
  • Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Kemenperin (12 sektor industri) Rp259,63 miliar;
  • Deputi Bidang Pengawasan Produk Perapetik dan NAPZA, BPOM (1 sektor/industri farmasi) Rp10 miliar.

Fasilitas BMDTP tersebut tidak berlaku atau dikecualikan atas barang atau bahan impor yang sebelumnya telah mendapatkan insentif bea masuk 0%; barang atau bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD); dan barang atau bahan yang diimpor ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Kebijakan ini berlaku setahun, yakni mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017.

Diskon Bea Masuk dan PPN untuk Kontraktor Tambang Batubara

Berikutnya adalah PMK No. 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/ atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Terbitnya beleid ini sekaligus mencabut PMK No.110/PMK.010/2005 tentang tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan PPN atas Impor Barang dalam rangka KK dan PKP2B.

Dalam PMK 259 disebutkan, fasilitaas pembebasan atau keringanan bea masuk dan PPN hanya diberikan atas impor barang yang dilakukan oleh kontraktor, yang dalam KK atau PKP2B mencantumkan fasilitas tersebut. Insnetif diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh BKPM, yang isinya merinci mengenai identitas WP, NPWP, jenis dan lokasi usaha. Masterlist diterbitkan empat rangkap, yang dua diantaranya diperuntukan bagi Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Fasilitas yang diterima KK atau PKP2B itu bisa dipindahtangankan, setelah pemakaian dua tahun. Itupun harus mengantingi surat rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Kepala BKPM, serta mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kepabeanan setempat.

Impor Alat Olahraga Bebas Bea Masuk

Regulasi ketiga adalah PMK Nomor 256/PMK.04/2016, yang merupakan beleid pengganti dari PMK No.104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional.

Fasilitas bea masuk 0% hanya berlaku bagi alat olahraga yang diimpor oleh induk organisasi atau komite oleharaga, yang resmi terdaftar di kementerian terkait. Namun, kegiatan importasi dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama Antara importer dengan induk organisasi atau komite olahraga nasional.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, organisasi atau komite wajib mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.

Fasilitas bea masuk 0% hanya berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Kebijakan ini efektif berlaku setelah 30 hari sejak PMK diundangkan pada 4 Januari 2017.  

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/255~PMK.010~2016Per.pdf

Related Articles

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

WP yang Merugi Tak Perlu Lapor

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.